Satujuang- KPU tengah menyelidiki kasus pemilih yang telah meninggal namun mencoblos di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kalimantan Barat.
PDI Perjuangan melalui saksinya, Putu Bravo, mengungkapkan bahwa pemilih bernama Sukuk telah meninggal dunia pada 23 Juni 2023, tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan pada 14 Februari 2024.
Bawaslu Sintang telah memutuskan bahwa Sukuk meninggal dunia, namun tetap terdaftar dalam DPT saat pencoblosan.
Meskipun Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyatakan Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan, hasil rekapitulasi dari TPS hingga tingkat provinsi menunjukkan pemilih tercatat sebanyak 187 orang, termasuk Sukuk.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengungkap bahwa identitas Sukuk telah disalahgunakan oleh orang lain.
Meski ada sanksi hukum bagi penggunaan hak pilih yang tidak sah, orang tersebut tidak dapat dilacak.
Beberapa opsi, termasuk pemungutan suara ulang (PSU), diajukan, namun dianggap tidak mungkin karena laporan ke Bawaslu Sintang telah melewati tenggat PSU 10 hari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menanyakan pembuktiannya dan menegaskan bahwa pelanggaran hak pilih harus ditindak dengan serius dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait administrasi pemilihan, dan KPU RI berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(NT/antara)