KPU Selidiki Kasus Pemilih Meninggal yang Tetap Terdaftar dalam DPT

Avatar Of Tim Redaksi
Ketua Dprd Benteng Sebut Keputusan Kpu Ri Soal Kursi Dapil Sangat Merugikan Kpu Selidiki Kasus Pemilih Meninggal Yang Tetap Terdaftar Dalam Dpt Kpu Ri Minta Mk Tolak Tambahan Bukti Perkara Phpu Pilpres 2024
Gedung KPU RI

Satujuang- tengah menyelidiki kasus pemilih yang telah meninggal namun mencoblos di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Barat.

PDI Perjuangan melalui saksinya, Putu Bravo, mengungkapkan bahwa pemilih bernama Sukuk telah meninggal dunia pada 23 Juni 2023, tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan pada 14 Februari 2024.

Kpu Selidiki Kasus Pemilih Meninggal Yang Tetap Terdaftar Dalam Dpt

Sintang telah memutuskan bahwa Sukuk meninggal dunia, namun tetap terdaftar dalam DPT saat pencoblosan.

Baca Juga :  Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Meskipun Ketua Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyatakan Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan, hasil rekapitulasi dari TPS hingga tingkat provinsi menunjukkan pemilih tercatat sebanyak 187 orang, termasuk Sukuk.

Anggota RI, Herwyn JH Malonda, mengungkap bahwa identitas Sukuk telah disalahgunakan oleh orang lain.

Baca Juga :  KNPI Kota Bengkulu Gelar Rapimda

Meski ada sanksi bagi penggunaan hak pilih yang tidak sah, orang tersebut tidak dapat dilacak.

Beberapa opsi, termasuk pemungutan suara ulang (PSU), diajukan, namun dianggap tidak mungkin karena laporan ke Sintang telah melewati tenggat PSU 10 hari.

Ketua RI, Hasyim Asy'ari, menanyakan pembuktiannya dan menegaskan bahwa pelanggaran hak pilih harus ditindak dengan serius dan dapat menimbulkan konsekuensi .

Baca Juga :  Ajukan Protes, Puluhan Wali Murid Datangi SDN 1 Kota Bengkulu

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait administrasi pemilihan, dan RI berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(NT/antara)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News