Hukum  

Kumpul di Warung Tuak, Pemuda Pagar Dewa Habisi Nyawa Pacarnya

Avatar Of Tim Redaksi
Kumpul Di Warung Tuak, Pemuda Pagar Dewa Habisi Nyawaâ Pacarnya
Pelaku pembunuhan

Satujuang– Kumpul di Warung tuak, MM (19) warga Pagar Dewa Kota habisi nyawa pacarnya sendiri.

“Korban adalah AP (15) dari Bumi Ayu Kota ,” ujar Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, Kamis (5/9/23).

Kumpul Di Warung Tuak, Pemuda Pagar Dewa Habisi Nyawaâ Pacarnya

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah warung tuak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota .

Kronologi kejadian bermula ketika MM sedang berkumpul di warung tuak bersama pacarnya, AP dan teman lelaki pelaku, RE (17) warga Betungan Kota .

Baca Juga :  Dilaporkan Kepala Tokonya Sendiri, Kasir Alfamart Diciduk

“Sekitar pukul 01.30 WIB hari ini, terjadi pertengkaran antara SA dan RE,” imbuhnya.

Dalam keadaan marah, SA langsung mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk RE.

Namun, pacar pelaku AP mencoba menghalangi dan malah tertusuk pisau tersebut di bagian ulu hati.

“SA semakin marah karena tindakannya yang salah dan mulai mengejar RE,” terang Rahmat.

Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil mengejar RE dan menusuknya di bagian pinggang dan segera melarikan diri.

Baca Juga :  Dapat Informasi Warganya Kena Bencana, Bupati Gusnan Langsung Instruksikan BPBD

Kedua korban yang tergeletak bersimbah darah langsung dibawa oleh warga setempat ke rumah sakit.

“Sayangnya, AP, pacar korban meninggal dunia, sedangkan RE mendapatkan perawatan di rumah setelah dirawat di rumah sakit,” ungkap Rahmat.

Selanjutnya pada pagi hari ini, pelaku mendatangi Polsek Selebar Kota untuk menyerahkan pelaku.

Karena kejadian tersebut terjadi di wilayah Polsek Kampung Melayu, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Kampung Melayu untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Razia Hewan Ternak, Satu Ekor Sapi Berhasil Diamankan

“Motif dari kejadian ini diduga karena sering terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban RE, dan kejadian malam itu menjadi puncaknya,” bebernya.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News