Hukum  

Lakukan Curat, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Lakukan Curat, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi
Remaja 17 tahun yang mencuri aki

Satujuang.com– Lakukan dengan pemberatan (Curat), remaja pria D (17) ditangkap Polisi.

D mencuri 2 unit aki mobil merek GS Hybrid pada Minggu (10/9) sekitar Pukul 01.00 WIB di rumah korban.

Lakukan Curat, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

“Kejadian itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Tengah, Kabupaten ,” ujar Kapolsek Tengah, Iptu Tulus Wibowo, Minggu (10/9/23).

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Tunjukkan Tren Positif

Dijelaskan Tulus, D diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tengah Polres setelah menerima laporan dari korban.

Korban, Amran Rasadi (58), yang merupakan warga Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Tengah, Kabupaten , melaporkan kejadian ini.

“Korban melapor usai menemukan bahwa 2 unit aki mobil merek GS Hybridnya telah hilang saat hendak menghidupkan mobilnya,” imbuh Tulus.

Baca Juga :  Antar Paket, Kurir Dianiaya Pelanggan

Pihak Polsek Tengah segera merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan cepat yang berujung pada penangkapan terduga pelaku.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti oleh Polisi saat Pelaku sedang berusaha menjual barang curian.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dicapai dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” pungkas Tulus.(NT)