Hukum  

Lama Mengendap, Kejari Mukomuko Usut Kasus Bansos BNPT Dinsos

Avatar Of Wared
Lama Mengendap, Kejari Mukomuko Usut Kasus Bansos Bnpt Dinsos
Kejari Mukomuko

Mukomuko –  Kejari terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup kerja Kabupaten , .

Beberapa hari lalu, pihak penyidik Kejari telah menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas tahun 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar.

Lama Mengendap, Kejari Mukomuko Usut Kasus Bansos Bnpt Dinsos

Selain itu, Kejari kini mengusut perkara dugaan korupsi lain yang sedang ditangani dan sudah masuk tahap dalam penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kajari , Rudi Iskandar, SH MH melalui Kasi Intel, Sarimonang B. Sinaga, SH MH.

“Dugaan tindak pidana korupsi () BPNT ( Pangan Non Tunai) sekitar seminggu yang lalu sudah kita naikan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus,” ungkap Kasi Intel Kejari ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/21).

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, kata Sarimonang, sifatnya masih penyidikan umum. Belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab atas apa yang sedang diusut oleh pihak Kejari ini.

Baca Juga :  Keroyok Satu Orang Pelajar, 15 Pemuda Diamankan Pihak Kepolisian

“Pada perkara ini, sudah ada 30-an orang yang kita periksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul , termasuk juga beberapa dari Dinas Kabupaten ,” kata Sarimonang.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut oleh mereka ini, untuk penyaluran BPNT selama kurun waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.

Pada penyaluran BPNT selama 2 tahun tersebut, diduga ada “permainan” sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi.

Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti , dan lainnya itu disalurkan ke penerima BPNT di .

Baca Juga :  Simpan Sabu, 2 Warga Kabupaten Bengkulu Utara Ditangkap di Rejang Lebong

“Padahal jelas, dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping itu dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. Pada perkara ini, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos ini,” terangnya.

“Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut. Akibatnya ada doble keuntungan, akibat lain harga barang yang disalurkan ke Penerima manfaat ini, terindikasi diatas harga ,” sambung Sarimonang.

Ditambahkan Kasi Intel, jika terbukti ada permainan dalam penyaluran BPNT di Kabupaten ini, pihak bersangkutan telah menciderai semangat Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Pangan Nontunai.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota dan Kapolres Bengkulu Resmikan Mushola Al-Waliyy

“Mengapa memberdayakan pedagang lokal atau yang dikenal dengan e-warung dalam penyaluran ini, agar dampaknya juga meningkatkan mikro sebagaimana semangat Permensos tersebut. Penerima manfaat juga bisa mendapatkan kebutuhan barang pokok dengan harga yang wajar (sesuai pasaran) kalau e-warung bisa menyediakan barang yang dibutuhkan secara mandiri tanpa intervensi pihak berwenang,” terangnya.

“Langkah kami saat ini sedang melengkapi bukti-bukti mengenai keuntungan yang diterima pihak yang seharusnya tidak boleh mengambil keuntungan dari penyaluran BPNT ini boleh di bilang sebagai mafia BPNT. Yang jelas masih berproses,” tutup Sarimonang. (Sulbani)

Sumber : Japos.co

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News