Brebes– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Alpazolam yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Paket tersebut sampai di lapas pada kamis sore (20/4/23) sekitar pukul 15:00 dan penerimanya atas nama Dendi W Napi kasus pencurian,” ujar Kalapas Brebes, Isnawan kepada wartawan, Jumat (21/4).
Keesokan paginya petugas Lapas membuka paket tersebut untuk di periksa sesuai prosedur yang berlaku apabila ada paket melalui jasa pengiriman maka akan diperiksa.
Paket tersebut berisi 1 buah baju koko, 1 baju batik, mie instan dan sepasang sandal.
“saat itu petugas melihat ada yang janggal di sepasang sandal tersebut, benar saja setelah diperiksa didapat ada 2 bungkus obat jenis Alfazolam berjumlah sekitar 70 butir,” terang Isnawan.
Kalapas Brebes selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polres Brebes untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Sekitar pukul 09:00 wib petugas dari Sat Narkoba datang ke Lapas dan melakukan interogasi awal terhadap Dendi W.
Sementara itu penyidik dari Polres Brebes mengatakan bahwa Kasus ini masih dalam proses awal.
“Untuk mendalami kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” tandas penyidik Polres Brebes. (red/ags).
.*