Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Tak Kampanye di Medsos

Avatar Of Qisti Nadifa
Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Tak Kampanye Di Medsos
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty

Satujuang- Badan Pengawas Pemilihan Umum () RI mengingatkan peserta agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform medsos.

“Selain itu, untuk memastikan akun media yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba,” jelas Anggota Lolly, Senin (12/2/24).

Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Tak Kampanye Di Medsos

Hal ini dikarenakan ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari untuk melakukan penanganan pelanggaran lainnya

Baca Juga :  Puan Maharani dan Anies Baswedan Bertemu di Mina, Ada Apa?

RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media yang terdaftar di tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” ujar Lolly.

bekerja sama dengan Kementerian dan Informatika dan sudah mengerahkan siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta dan akun-akun pribadi mereka.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Prabowo Subianto Bahas Kandidat Cawapresnya

siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media yang terdaftar.

Selain itu, Anggota Lolly mengingatkan peserta untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran .

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Seluma Bersama Plh Bupati Sidak Pos Damkar

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU ) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana , sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Anggota Lolly.

Ia menegaskan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal tersebut. (Qiss/InfoPublik)

 

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News