Hukum  

Modus Arisan Oper Slot Wanita 24 Tahun Masuk Bui, Sempat Menghilang

Avatar Of Wared
Modus Arisan Oper Slot Wanita 24 Tahun Masuk Bui, Sempat Menghilang
(Baju biru) BU saat press releasse Polres Rejang Lebong

Rejang – BU (24) wanita warga kelurahan Karang Anyar kabupaten ini terpaksa menikmati dinginnya hotel prodeo.

Ia diduga melakukan dan berkedok arisan, satu unit motor Honda Scoopy warna putih miliknya pun turut diamankan.

Modus Arisan Oper Slot Wanita 24 Tahun Masuk Bui, Sempat Menghilang

Diungkapkan dalam release Polres RL yang dipimpin Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.IK pada kamis (7/7/22) kemarin, BU sudah mengelola arisan sejak 2018.

”Kita mengamankan satu unit motor Honda Scoopy yang diakui terduga pelaku dibeli dari uang peserta Arisan Oper Slot,'' kata Sampson.

Baca Juga :  Tanam 400 Batang Ganja, Oknum Guru Resmi Dipecat

Selain itu, sebut Sampson, sejak 2018 itu BU sudah mulai menggelapkan atau menggunakan uang peserta arisan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

“Sejak tahun 2022 ini, BU mulai menawarkan arisan oper slot yang ternyata datanya fiktif dan pembayarannya macet,'' sebut Sampson.

”Sempat menghilang, mengaku ke Kota untuk mengantar orang tuanya berobat. Kemudian kembali lagi ke RL hingga akhirnya berhasil kita amankan di kawasan Desa Teladan Kecamatan Selatan beberapa hari yang lalu,'' jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Rampas dan Aniaya Pelajar, 6 Pria Diamankan Polisi

Ditambahkan Sampson, terkait informasi penggunaan uang untuk membeli perhiasan dan biaya pernikahannya, sejauh ini masih mereka dalami untuk mencari bukti-bukti.

Termasuk keterlibatan suami BU berinisial AG dan orang tua BU sendiri dalam pengelolaan maupun aliran uang dari arisan tersebut.

‘'Kita masih melakukan pengecekan rekening koran milik BU di beberapa bank dan tergantung nanti bagaimana hasilnya. Kita cek dulu apakah ada mutasi ke rekening lainnya, baik suami, orang tua atau orang lain dari rek tersangka BU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pantau Harga TBS Sawit Sesuai Ketentuan, Bupati Gusnan Datangi Pabrik BSL

Terkait soal uang arisan dibelikan perhiasan maupun untuk biaya pernikahan, kata Samson, sedang didalami karena masih dibutuhkan bukti-bukti.

BU dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Juga Pasal 46 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News