Rejang Lebong – BU (24) wanita warga kelurahan Karang Anyar kabupaten Rejang Lebong ini terpaksa menikmati dinginnya hotel prodeo.
Ia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok arisan, satu unit motor Honda Scoopy warna putih miliknya pun turut diamankan.
Diungkapkan dalam release Polres RL yang dipimpin Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.IK pada kamis (7/7/22) kemarin, BU sudah mengelola arisan sejak 2018.
”Kita mengamankan satu unit motor Honda Scoopy yang diakui terduga pelaku dibeli dari uang peserta Arisan Oper Slot,'' kata Sampson.
Selain itu, sebut Sampson, sejak 2018 itu BU sudah mulai menggelapkan atau menggunakan uang peserta arisan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
“Sejak tahun 2022 ini, BU mulai menawarkan arisan oper slot yang ternyata datanya fiktif dan pembayarannya macet,'' sebut Sampson.
”Sempat menghilang, mengaku ke Kota Bengkulu untuk mengantar orang tuanya berobat. Kemudian kembali lagi ke RL hingga akhirnya berhasil kita amankan di kawasan Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan beberapa hari yang lalu,'' jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Sampson, terkait informasi penggunaan uang untuk membeli perhiasan dan biaya pernikahannya, sejauh ini masih mereka dalami untuk mencari bukti-bukti.
Termasuk keterlibatan suami BU berinisial AG dan orang tua BU sendiri dalam pengelolaan maupun aliran uang dari arisan tersebut.
‘'Kita masih melakukan pengecekan rekening koran milik BU di beberapa bank dan tergantung nanti bagaimana hasilnya. Kita cek dulu apakah ada mutasi ke rekening lainnya, baik suami, orang tua atau orang lain dari rek tersangka BU,” jelasnya.
Terkait soal uang arisan dibelikan perhiasan maupun untuk biaya pernikahan, kata Samson, sedang didalami karena masih dibutuhkan bukti-bukti.
BU dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Juga Pasal 46 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (Red)