Kaur – Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu menetapkan GA oknum Kepala desa (Kades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata satu.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono yang juga mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik Polres Kaur melakukan pemeriksaan atas laporan dari masyarakat.
”Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen Ijazah,” kata Kapolres, Sabtu (20/8/22).
Namun demikian, lanjut kapolrse, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut,” tandas Kapolres Kaur.
Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dan dirinya memenangkan Pilkades tersebut. (Tb/red)