Hukum  

Oknum Kades Kaur Jadi Tersangka, Kapolres : Ijazahnya Palsu

Avatar Of Arief
Oknum Kades Kaur Jadi Tersangka, Kapolres : Ijazahnya Palsu
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono

– Kepolisian Resort Polda menetapkan GA oknum Kepala desa (Kades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata satu.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono yang juga mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik Polres melakukan pemeriksaan atas laporan dari masyarakat.

Oknum Kades Kaur Jadi Tersangka, Kapolres : Ijazahnya Palsu

”Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen Ijazah,” kata Kapolres, Sabtu (20/8/22).

Baca Juga :  Ditinggal Shalat Jumat Uang 300 Juta Melayang

Namun demikian, lanjut kapolrse, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik Polres masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut,” tandas Kapolres .

Baca Juga :  Dua Tokoh Pemuda Provinsi Bengkulu Incar Posisi Ketua PP Kota Bengkulu

Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dan dirinya memenangkan tersebut. (Tb/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News