Satujuang- Seorang oknum Polisi diduga melanggar Standar Operasi Penangkapan (SOP). Uang terdakwa yang disita saat penggrebekan tidak tercatat di BAP.
“Uang itu bukan hasil penjualan narkoba, itu uang simpanan istri, tabungan biaya sekolah anak,” terang terdakwa R (34) secara exclusive pada awak media ini, Senin (15/1/24).
Dari pengakuan R, uang milik istrinya sebesar Rp.10 juta itu diduga diambil oleh oknum anggota Polisi Polda KEPRI inisial AM.
AM diduga nengambil yang tersebut dari dua dompet milik istrinya saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, KEPRI.
Pria yang saat ini didakwa melanggar UU RI nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 ayat 2 serta pasal 114 ayat 2 ini juga mengaku diancam dan diminta agar tidak buka mulut kepada penyidik oleh AM.
“Dia bilang, kalau saya ngomong ke penyidik soal uang 10 juta itu, dia akan mendam saya pas sidang,” terangnya.
R berharap jajaran Polda KEPRI bersedia mengembalikan uang Rp.10 juta milik istrinya tersebut, karena tidak masuk sebagai barang bukti kasus narkotika yang dialaminya.
Lebih lanjut, saat ini R juga telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda KEPRI, serta ke Kadiv Propam Mabes Polri.
“Itu tabungan jerih payah istri untuk biaya sekolah anak, kami orang susah, kalau tidak gak akan jadi pengedar sabu saya pak. Hasil jualan sabu itu hanya cukup buat nambah kebutuhan,” keluhnya. (Mustika)