Hukum  

Oknum Polisi Sita Uang Istri Terdakwa Namun Tidak Tercatat di BAP

Avatar Of Wared
Oknum Polisi Sita Uang Istri Terdakwa Namun Tidak Tercatat Di Bap
Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satujuang- Seorang oknum Polisi diduga melanggar Standar Operasi Penangkapan (SOP). Uang terdakwa yang disita saat penggrebekan tidak tercatat di BAP.

“Uang itu bukan hasil penjualan , itu uang simpanan istri, tabungan biaya sekolah ,” terang terdakwa R (34) secara exclusive pada awak media ini, Senin (15/1/24).

Oknum Polisi Sita Uang Istri Terdakwa Namun Tidak Tercatat Di Bap

Dari pengakuan R, uang milik istrinya sebesar Rp.10 juta itu diduga diambil oleh oknum anggota Polisi Polda KEPRI inisial AM.

Baca Juga :  BPKP Bengkulu Sebut Tidak Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Kota Tuo Yang Ambruk

AM diduga nengambil yang tersebut dari dua dompet milik istrinya saat penggerebekan di rumahnya di Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten , KEPRI.

Pria yang saat ini didakwa melanggar UU RI nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 ayat 2 serta pasal 114 ayat 2 ini juga mengaku diancam dan diminta agar tidak buka mulut kepada penyidik oleh AM.

Baca Juga :  Polsek MM Selatan Amankan 5 Kubik Kayu Illegal Loging

“Dia bilang, kalau saya ngomong ke penyidik soal uang 10 juta itu, dia akan mendam saya pas sidang,” terangnya.

R berharap jajaran Polda KEPRI bersedia mengembalikan uang Rp.10 juta milik istrinya tersebut, karena tidak masuk sebagai barang bukti kasus yang dialaminya.

Lebih lanjut, saat ini R juga telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda KEPRI, serta ke Kadiv Propam Mabes .

Baca Juga :  Satu Hari Tak Pulang, Remaja Putri Diperkosa Teman Prianya

“Itu tabungan jerih payah istri untuk biaya sekolah , kami orang susah, kalau tidak gak akan jadi pengedar saya pak. Hasil jualan itu hanya cukup buat nambah kebutuhan,” keluhnya. (Mustika)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News