Hukum  

Pelaku Pencurian Emas Kubah Masjid Al Huda Berhasil Ditangkap

Avatar Of Tim Redaksi
Pelaku Pencurian Emas Kubah Masjid Al Huda Berhasil Ditangkap
Saat press release

Satujuang- Satreskrim Polres Buru mengungkap kasus kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, .

seberat 2,6 kilogram dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar dilaporkan hilang pada tanggal 4 Maret 2024,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, Senin (11/3/24).

Pelaku Pencurian Emas Kubah Masjid Al Huda Berhasil Ditangkap

Pelaku yang diketahui bernama AG atau Amin Gay ditangkap di Kota Namlea ketika hendak kabur ke Utara.

Baca Juga :  Sakit Hati, Sopir Travel ini Curi Mobil Bosnya

Kapolres menyatakan bahwa AG telah mengakui perbuatannya. Dimana berawal dari pelaku memanjat kubah menggunakan tangga untuk mengambil tiang Alif yang terdapat di atas kubah mesjid.

“AG juga mengakui telah menyembunyikan tersebut di tiga lokasi yang berbeda dengan cara ditimbun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Usai Wisuda, Taruna Perhubungan Baku Pukul

Saat ini, AG ditahan atas pelanggaran pasal dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Tindakan penegakan terhadap pelaku ini dilakukan dengan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegaskan bahwa tindakan tidak akan ditoleransi.(NT/kumparan)