Satujuang– Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Batu menyelenggarakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) membahas Redistribusi Tanah Objek Landreform 2023.
Sidang dilaksanakan untuk melanjutkan Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2023 dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Kamis (2/11/23).
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melanjutkan redistribusi lahan,” ujar Aditya Prasaja yang bertindak sebagai moderator di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani Kota Batu.
Aditya Prasaja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjelaskan bahwa pihaknya juga memastikan objek dan subjek landreform telah ditinjau dengan benar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Haris Suharto, memberikan paparan tentang kegiatan redistribusi tanah hasil PPTPKH.
“Redistribusi tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” imbuh Haris.
Yang mana TORA ini diberikan kepada Subjek Reforma Agraria, lengkap dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat, serta untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek yang menerima redistribusi tanah.
Diterangkan Haris, jumlah bidang redistribusi tanah hasil PPTPKH Kota Batu Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, memiliki 20 bidang.
– Kecamatan Batu, khususnya Kelurahan Songgokerto, mencatat 32 bidang.
– Kecamatan Bumiaji terbagi menjadi dua desa, yaitu Tulungrejo dengan 9 bidang dan Sumberbrantas dengan 193 bidang.
Dalam acara ini turut hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI.
Lalu ada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lainnya. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan penerima sertifikat tanah.(NT/dws)