Satujuang- Pemkot Tegal apresiasi public hearing DPRD Kota Tegal terkait Raperda inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Apresiasi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Cucuk Daryanto dalam Public Hearing Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Ruang Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (8/11) siang.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pansus VI DPRD dan Tim Asistensi Pembahasan Raperda,” sampai Cucuk Daryanto.
Cucuk menuturkan, memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun.
Karena itu, tiap-tiap individu bisa saja memeluk suatu agama yang berbeda dengan agama yang dipeluk oleh individu lainnya.
Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.
“Berdasarkan data keragaman beragama di Kota Tegal, perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi,” paparnya.
Untuk menunjang itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur secara lebih spesifik dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyebut bahwa baru di DPRD Kota Tegal periode 2019-2024 lahir yang namanya Perda Inisiatif.
“Oleh karena itu, tiga tugas fungsi pokok DPRD yang pertama adalah fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” sebutnya.
DPRD Kota Tegal berusaha semaksimal mungkin atas hal-hal yang belum diatur sehingga diatur sebagai sebuah produk lahirnya sebuah Peraturan Daerah yang moralnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Tegal.
Oleh karena itu, terang Kusnendro, dari tahun 2022 hingga tahun ini ada beberapa Perda Inisiatif yang sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pembahasan.
“Kali ini termasuk ada satu lagi yang belum kita bahas terakit dengan ketahanan rumah tangga dan ini mungkin nanti akan segera disampaikan oleh DRPD Kota Tegal untuk masa-masa yang akan datang,” ujar Kusnendro.
Kusnendro juga menambahkan bahwa peraturan daerah inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi sebuah produk hukum yang kemudian menjadi landasan hukum bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun komponen masyarakat yang terkait dengan pemerintahan kerukunan umat beragama.
Public hearing ini menghadirkan Ketua Pansus VI, Ely Farisati, beberapa anggota DPRD Kota Tegal, Ketua FKUB Kota Tegal, OPD terkait. (Hera)