Pemkot Tegal Resmikan Mal Pelayanan Publik ‘Alaya Sewagati’ untuk Masyarakat

Avatar Of Tim Redaksi
Pemkot Tegal Resmikan Mal Pelayanan Publik 'Alaya Sewagati' Untuk Masyarakat
Saat Peresmian Mal Pelayanan Publik 'Alaya Sewagati'

Satujuang- Pemkot resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ‘Alaya Sewagati' dengan komitmen meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Walikota , Dedy Yon Supriyono, menandatangani prasasti dengan menekan tombol gerbang, dan memotong pita secara resmi, Senin (12/2/24).

Pemkot Tegal Resmikan Mal Pelayanan Publik 'Alaya Sewagati' Untuk Masyarakat

“Saya ikut bangga atas MPP Alaya Sewagati sebagai bukti nyata komitmen Pemkot dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Dedy dalam sambutannya.

Baca Juga :  Gowes Kardinah Gawe Seneng, Dedy Yon Supriyono Serahkan Motor Kepada Warga

Pengintegrasian pelayanan publik di gedung MPP, dengan teknologi sebagai landasan, diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.

Dedy berharap agar 39 instansi di MPP Alaya Sewagati dapat memberikan pelayanan yang siaga, profesional, dan solutif kepada masyarakat.

“MPP Alaya Sewagati memiliki luas bangunan 2500 meter persegi, dibangun selama 180 hari dengan Rp.19.777.777.777,-,” ungkap Sekretaris Daerah Kota , Agus Dwi Sulistyantono menambahkan.

Baca Juga :  Dedy Yon Supriyono Ucapkan Terimakasih Pada Letkol Chanan dan Sambut Pejabat Baru

Gedung MPP memiliki 5 lantai, dengan fungsi masing-masing lantai seperti pelayanan, pengaduan, kantor DPMPTSP Kota , Balai Nikah, dan Musholla.

Meskipun meresmikan MPP Alaya Sewagati, proyek strategis lainnya juga diresmikan, mencerminkan visi Wali Kota untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, demokratis, disiplin, dan inovatif.

Saat ini, 39 instansi telah bergabung sebagai mitra layanan di MPP Kota , menawarkan 127 layanan publik.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Walikota Ikuti Rakor Forkopimda Jateng

Dengan jam operasional MPP adalah setiap hari kerja, Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Pelayanan publik mencakup berbagai instansi seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, UPPD/Samsat, Bank Syariah , PLN, dan lainnya.(NT/Hera)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News