Pemprov Bengkulu Dukung Reforma Agraria dan Program PTSL 2024

Avatar Of Tim Redaksi
Pemprov Bengkulu Dukung Reforma Agraria Dan Program Ptsl 2024
Dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2024.

Satujuang- Pemprov mendukung pelaksanaan program strategis reforma agraria, terutama untuk masyarakat kurang mampu.

Pemprov secara aktif berkolaborasi dengan Kanwil ATR/BPN dan Daerah (Pemda) di seluruh kabupaten-kota di untuk mewujudkan upaya strategis ini.

Pemprov Bengkulu Dukung Reforma Agraria Dan Program Ptsl 2024

“Pemprov mendukung reformas agraria,” ujar Asisten I Setda , Khairil Anwar di ballroom salah satu hotel di Sawah Lebar , Senin (15/1/24).

Hal ini disampaikan Khairil saat menjadi narasumber dalam Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Strategis Tahun 2024.

Baca Juga :  Rohidin : Puskesmas Wajib Tangani Keluhan Masyarakat Pasca Vaksinasi

Dukungan yang diberikan oleh Pemprov mencakup langkah-langkah konkret, seperti penerbitan regulasi peraturan daerah mengenai PTSL.

“Pemprov juga mendorong Pemda kabupaten-kota untuk segera melaksanakan program PTSL dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mensertifikatkan dengan proses yang cepat dan biaya yang terjangkau,” imbuhnya.

Khairil menjelaskan hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mensertifikatkan tanahnya tanpa beban biaya yang tinggi hingga ke pelosok desa.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Hadiri Dzikir Akbar Nasional

Selain kepada masyarakat, Pemprov juga mendorong Pemda kabupaten-kota untuk menganggarkan biaya PTSL.

“Biaya PTSL sekitar 200 ribu per , namun langkah-langkah pembebasan biaya BPHTB oleh Pemda sebagai salah satu upaya percepatan,” terang Khairil.

Pembebasan BPHTB melalui program PTSL ini, terutama bagi masyarakat kurang mampu, merupakan langkah signifikan untuk mempercepat proses tanpa memberatkan mereka.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pembebasan BPHTB tidak berlaku secara universal, dan ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar memenuhi kriteria untuk mendapatkan PTSL dengan pembebasan BPHTB.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Berharap PKK Jadi Pioner Cegah Stunting

“Meskipun tidak semua masyarakat mendapatkan pembebasan BPHTB, langkah ini tetap memberikan kepada masyarakat kurang mampu berdasarkan data penerima manfaat ,” pungkasnya.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News