Satujuang– Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait penyegelan ruang kerja anggota VI BPK-RI, Pius Lustrilanang, terkait kasus dugaan korupsi.
“Penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo dan memastikan ruangan tetap steril selama proses penyidikan,” ujar Firli, Selasa (14/11/23).
Firli menegaskan bahwa tindakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum BPK, yang telah ditangkap dan ditahan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang menghasilkan penangkapan enam tersangka, termasuk Pj Bupati Sorong dan sejumlah pejabat terkait.
“Kami akan memeriksa secara menyeluruh terkait kasus ini, termasuk Pius Lustrilanang, dan tidak menutup kemungkinan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk penyitaan jika ditemukan bukti terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Firli.
Adapun enam orang tersangka yang ditangkap, yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Lalu ada Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
“Kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK, baik itu penggeledahan maupun penyitaan jika ditemukan bukti terkait tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(NT/Ardi)