Hukum  

Perkara Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Seluma Terus Bergulir

Avatar Of Tim Redaksi
Perkara Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Seluma Terus Bergulir
Pelaku pemerkosaan anak bawah umur sedang diproses

Satujuang– Perkara pemerkosa dibawah umur di yang dilakukan oleh tersangka HY (17) warga Desa Air Sulau terus bergulir.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) kita lakukan serah terima tahap II terkait dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur oleh tersangka,” terang Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, kamis (5/10/23).

Perkara Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Seluma Terus Bergulir

Kejadian bermula pada Minggu (11/6), sekitar Pukul 17.00 WIB, korban dijemput dengan travel yang telah dipesan tersangka untuk mengantar korban ke Padang Guci.

Baca Juga :  Pencuri Sapi di Mukomuko Beraksi Menggunakan Granmax Hitam

Setelah korban tiba di Padang Guci, korban diajak tersangka kerumah nenek tersangka untuk beristirahat didalam salah satu kamar.

“Ternyata tersangka ikut masuk kamar dan mengajak korban melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak,” imbuhnya.

Hingga korban di dorong dan pakaiannya dibuka secara paksa dengan ancaman akan ditampar jika melawan, korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan tersangka bahkan telah 2 kali disetubuhi.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tuntaskan 100 Persen Dalam Ops Pekat Nala I Tahun 2022

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya, lalu pihak melapor ke Polsek Talo dan tersangka akhirnya resmi ditahan.

Tersangka diberi pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Talo saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri , Eko Darmansyah, SH.

“Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 perlindungan Sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Jo pasal 02 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan ,” tutupnya.(oza)