Satujuang– Perkara pemerkosa anak dibawah umur di Seluma yang dilakukan oleh tersangka HY (17) warga Desa Air Sulau terus bergulir.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) kita lakukan serah terima tahap II terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka,†terang Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, kamis (5/10/23).
Kejadian bermula pada Minggu (11/6), sekitar Pukul 17.00 WIB, korban dijemput dengan travel yang telah dipesan tersangka untuk mengantar korban ke Padang Guci.
Setelah korban tiba di Padang Guci, korban diajak tersangka kerumah nenek tersangka untuk beristirahat didalam salah satu kamar.
“Ternyata tersangka ikut masuk kamar dan mengajak korban melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak,†imbuhnya.
Hingga korban di dorong dan pakaiannya dibuka secara paksa dengan ancaman akan ditampar jika melawan, korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan tersangka bahkan telah 2 kali disetubuhi.
Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya, lalu pihak keluarga melapor ke Polsek Talo dan tersangka akhirnya resmi ditahan.
Tersangka diberi pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Talo saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
“Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak Sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 02 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.(oza)