Satujuang– Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan upaya pembunuhan anak kandung di Tegal.
Sebelum ditindaklanjuti Polisi, kasus ini telah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dengan dibantu UPPA Polresta Tegal.
“Tetapi klien kami tetap berkomitmen untuk meneruskan kasus ini,” ujar Fery Junaidi selaku pendamping hukum (PH) korban Kurnia Trisnaningsih (41), Rabu (11/10/23).
Lebih lanjut, terhadap pelaku, Zaenal Arifin, 70 tahun, sudah diperiksa dan diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar keadilan dapat tercapai bagi korban Kurnia Trisnaningsih.
“Dengan ini kami berharap keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan Pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Fery.
Akibat perbuatannya itu, Pelaku akan dihadapkan pada UU No 40 ayat 1 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(NT/Hera)