Hukum  

Perkara Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan Anak Kandung di Tegal, Sudah Penetapan Tersangka

Avatar Of Tim Redaksi
Perkara Penganiayaan Dan Upaya Pembunuhan Anak Kandung Di Tegal, Sudah Penetapan Tersangka
Pendamping hukum korban

Satujuang– Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus dan upaya kandung di .

Sebelum ditindaklanjuti Polisi, kasus ini telah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dengan dibantu UPPA Polresta .

Perkara Penganiayaan Dan Upaya Pembunuhan Anak Kandung Di Tegal, Sudah Penetapan Tersangka

“Tetapi klien kami tetap berkomitmen untuk meneruskan kasus ini,” ujar Fery Junaidi selaku pendamping (PH) korban Kurnia Trisnaningsih (41), Rabu (11/10/23).

Baca Juga :  Ketua Ex FPI Banjarnegara : NKRI Sedang Di Rong-Rong Dari Dalam, Waspada!

Lebih lanjut, terhadap pelaku, Zaenal Arifin, 70 tahun, sudah diperiksa dan diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar keadilan dapat tercapai bagi korban Kurnia Trisnaningsih.

“Dengan ini kami berharap keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan Pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Fery.

Baca Juga :  Setengah Kilogram Sabu Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Akibat perbuatannya itu, Pelaku akan dihadapkan pada UU No 40 ayat 1 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(NT/Hera)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News