Hukum  

Pihak Kominfo Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu

Avatar Of Wared
Pihak Kominfo Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu
Ketua umum FPR, Rustam Efendi dan rekan saat diwawancarai wartawan di ruangan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (14/12/23

Satujuang- Pihak Kominfo Provinsi diperiksa Kejati , pemeriksaan ini terkait laporan Lembaga Front Pembela Rakyat () tentang dugaan .

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi , tampak keluar dari gedung kantor Kejati menggunakan pakaian pramuka usai diperiksa pihak Kejati pada Kamis (14/12/23).

Pihak Kominfo Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu

1 jam berselang, tampak salah seorang staf Kominfo juga terlihat keluar dari gedung Kejati membawa beberapa berkas.

Informasi terhimpun, pihak Kominfotik datang ke kantor Kejati pada pukul 08.00 pagi dan terlihat keluar pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Tiga hari sebelumnya, pada Senin (11/12), Ketua Umum (Ketum) lembaga , Rustam Efendi lebih dulu diperiksa oleh pihak Kejati selaku pelapor.

Baca Juga :  Dilaporkan Terima Suap dan Gratifikasi, Inspektorat Mukomuko Akan Panggil Kades Air Berau

“Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar,” sampai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati , Danang Prasetyo.

Kata Danang, banyak yang dilaporkan oleh pihak dan materi salah satunya terkait dugaan di Kominfo Provinsi . Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati .

“Kita tindaklanjuti dan telaah dulu kekuatan alat buktinya dan akan mengambil sikap, pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi ,” terang Danang.

Baca Juga :  Jaga Warnet, Warga Manna Jadi Korban Curanmor

Disisi lain, Ketua Umum (Ketum) Rustam Efendi menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat pihak Kejati dalam merespon laporan yang mereka masukkan.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Kejati yang telah cepat memproses perkara yang kami laporkan, semoga ini menjadi salah satu langkah bersama kita untuk mewujudkan provinsi yang bersih dari perilaku ,” sampainya ketika dimintai keterangan.

Diketahui bersama, Lembaga menggelar aksi untuk rasa di depan Kantor Kejati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi pada Selasa (21/11) lalu.

Baca Juga :  Laporan Anak Hilang, Polres Rejang Lebong Segera Lakukan Penyelidikan

Pada aksi tersebut, FPR menyampaikan 14 tuntutan, salah satu poin pentingnya yaitu agar Kejati segera menindaklanjuti dugaan dana publikasi di Dinas Kominfo Provinsi tahun anggaran 2022.

1 minggu sebelum melakukan aksi , tepatnya pada Rabu (15/11) pihak FPR menyerahkan berkas laporan ke pihak Kejati terkait beberapa dugaan yang mereka ketahui. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News