Hukum  

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Wagir Malang

Avatar Of Arief
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Wagir Malang
TW (32) terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur, di bawah ke Unit Reskrim Polsek Wagir, Polres Malang

– Unit Reskrim Polsek Wagir, Polres , berhasil meringkus TW (32) terduga pelaku dibawa umur.

Pria asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten itu diamankan usai korban melaporkan perbuatannya mencabuli RA (12) tetangganya sendiri.

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Wagir Malang

Kasihumas Polres IPTU Ahmad Taufik mengatakan, TW diamankan pada Selasa (10/1/23) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku diamankan kemarin Selasa (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB,” ucap Taufik saat dikonfirmasi awak media, di Polres , Rabu (11/1).

Kasihumas menambahkan, kejadian bermula Senin (9/1) pagi saat RA berada di rumah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja.

Baca Juga :  Merasa Dicurangi Saat Lelang Proyek, Direktur CV RMM Surati PPK Dinkes Mukomuko

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya.

Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA.

Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah RA meninggalkan rumah.

“Pelaku pelecehan ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bengkulu Release 3 Tsk, Mulai Dari ITE Hingga Sajam

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, Ra mengalami kesakitan pada kemaluannya. Korban lalu menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya.

Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dihadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.

“Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Batu Panen Hasil Pertanian dan Serahkan Bantuan ke Gapoktan

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan dan (PPA) Satreskrim Polres .

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hms/dws).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News