Aceh Barat – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan ladang ganja seluas 32 hektar di Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya.
“Penemuan ini merupakan rekor tertinggi di Indonesia dan merupakan sebuah kebanggaan bagi Aceh Barat.,” Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, Senin (6/3/23).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir yang membawa ganja sebanyak 16 kg.
“Pelaku yang terlibat sebanyak 6 orang dan saat kami turun ke lokasi lading ganja, para pelaku melarikan diri. Karena tidak memahami medan lokasi kami kehilangan jejak pelaku,” tambahnya.
Lokasi lading ganja ini terpisah di beberapa titik, hal itu yang membuat penelusuran petugas ke lokasi lading ganja menjadi lebih panjang.
“Perjalanan ke lokasi memakan waktu kurang lebih 6 jam dan butuh waktu 5 jam untuk balik kembali ke arah pertama bergerak,” jelas Pandji.
Dari pantauan melalui udara menggunakan Drone, pihak polisi melihat ada 7 titik lokasi ladang ganja.
“Diperkirakan 1 titik lokasi ladang ganja ada 10 ribu pohon, kalau 7 titik berarti 70 ribu pohon. Estimasinya saat panen di dapat 70 ton ganja dengan keuntungan 14 miliar,” urai Padji.
Petugas saat itu langsung melakukan pemusnahan barang haram tersebut dengan mengambil beberap sample sebelumnya sebagai barang bukti untuk pengembangan kedepan. (Red/Adm).