Polsek Mukomuko Selatan Selesaikan Kasus Penggelapan Motor dengan Restorative Justice 

Avatar Of Tim Redaksi
Polsek Mukomuko Selatan Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Dengan Restorative Justiceâ 
Penyelesaian dengan Restorative Justice

Satujuang- Polsek Selatan menggunakan restorative justice untuk menyelesaikan kasus motor.

Kasus ini melibatkan pelapor RP (22) dan terlapor RD (20), yang keduanya berasal dari Provinsi dan tinggal di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten .

Polsek Mukomuko Selatan Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Dengan Restorative Justiceâ 

“Restorative justice dilakukan setelah kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Selatan, Iptu M. Setya Yuli, Rabu (31/1/24).

Baca Juga :  Perayaan HUT RI, Polres Mukomuko Tanam 1000 Bibit Pohon

Dijelaskannya, kronologi kejadian dimulai ketika RD akan berangkat kerja dan membawa motor milik RP untuk menagih pinjaman nasabah KSP Damai Sejahtera.

Setelah tidak kembali pulang dan nomor handphonenya tidak aktif, RP melaporkan kejadian ini ke Polsek Selatan.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, RD berhasil diamankan di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, pada tanggal 22 Januari 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Caleg Dapil III, Ike Nurdiani Dorong Penggunaan Pupuk Organik di Desa Kolomayan

Pihak terlapor dan pelapor kemudian mencapai kesepakatan damai, di mana pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi.

Berdasarkan kesepakatan ini, Polsek Selatan melaksanakan restorative justice.

Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres AKBP Yana Supriatna dan Kapolsek Selatan Iptu M. Setya Yuli.(NT/Zul)