Satujuang- Polsek Mukomuko Selatan menggunakan restorative justice untuk menyelesaikan kasus penggelapan motor.
Kasus ini melibatkan pelapor RP (22) dan terlapor RD (20), yang keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan tinggal di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
“Restorative justice dilakukan setelah kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu M. Setya Yuli, Rabu (31/1/24).
Dijelaskannya, kronologi kejadian dimulai ketika RD akan berangkat kerja dan membawa motor milik RP untuk menagih pinjaman nasabah KSP Damai Sejahtera.
Setelah tidak kembali pulang dan nomor handphonenya tidak aktif, RP melaporkan kejadian ini ke Polsek Mukomuko Selatan.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan, RD berhasil diamankan di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, pada tanggal 22 Januari 2024,” ungkapnya.
Pihak terlapor dan pelapor kemudian mencapai kesepakatan damai, di mana pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi.
Berdasarkan kesepakatan ini, Polsek Mukomuko Selatan melaksanakan restorative justice.
Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna dan Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli.(NT/Zul)