Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024, Apa itu Kemenangan Satu Putaran?

Avatar Of Tim Redaksi
Pemilihan Presiden Semakin Dekat, Ini Janji Para Capres Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024, Apa Itu Kemenangan Satu Putaran?
Surat suara

Satujuang- Setelah tahap pemungutan suara, penghitungan suara menjadi tahapan penting dalam menentukan pemenang.

Dilansir dari Kumparan, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, - dapat dinyatakan menang dalam satu putaran apabila memenuhi syarat meraih lebih dari 50% suara secara .

Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024, Apa Itu Kemenangan Satu Putaran?

Dan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di .

Baca Juga :  Kembang Bulan: Si Tanaman Ajaib yang Mampu Menyembuhkan Penyakit Tertentu

Apabila tidak ada - yang memenuhi syarat tersebut, maka akan diadakan putaran kedua Pilpres.

Dalam putaran kedua, dua - dengan perolehan suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Penghitungan suara dilakukan sesuai dengan PKPU yang berlaku, yaitu PKPU 3/2019 dan PKPU 9/2019 perubahan PKPU 3/2019.

Baca Juga :  Persiapan Idul Adha: Panduan untuk Memilih Hewan Qurban yang Berkualitas

Proses penghitungan suara akan dimulai setelah pemungutan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Apabila terdapat perselisihan hasil , penetapan pemenang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil .(NT)