Satujuang- Setelah tahap pemungutan suara, penghitungan suara menjadi tahapan penting dalam menentukan pemenang.
Dilansir dari Kumparan, menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan Capres-Cawapres dapat dinyatakan menang dalam satu putaran apabila memenuhi syarat meraih lebih dari 50% suara secara nasional.
Dan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Apabila tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang memenuhi syarat tersebut, maka akan diadakan putaran kedua Pilpres.
Dalam putaran kedua, dua pasangan Capres-Cawapres dengan perolehan suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Penghitungan suara dilakukan sesuai dengan PKPU yang berlaku, yaitu PKPU 3/2019 dan PKPU 9/2019 perubahan PKPU 3/2019.
Proses penghitungan suara akan dimulai setelah pemungutan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Apabila terdapat perselisihan hasil Pemilu, penetapan pemenang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.(NT)