Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Usulkan Pemberhentian Rahmat Santoso

Avatar Of Tim Redaksi
Rapat Paripurna, Dprd Kabupaten Blitar Usulkan Pemberhentian Rahmat Santoso
Saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Kabupaten– DPRD usulkan pemberhentian Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati sesuai keinginannya dalam Rapat .

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD , Suwito Saren Satoto, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa'i, Wakil Ketua Mujib serta Susi Narulita di Graha DPRD , Senin (4/9/23).

Rapat Paripurna, Dprd Kabupaten Blitar Usulkan Pemberhentian Rahmat Santoso

“Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023, Rahmat Santoso telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil untuk periode 2021-2024,” ujar Suwito.

Baca Juga :  UPT Puskesmas Sananwetan Gelar Pekan Bumil Sehat

Dijelaskan Suwito, seiring dengan itu, DPRD menggelar rapat ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang daerah, yang menyatakan bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah karena permintaan sendiri.

Baca Juga :  Tiga Perampok Wali Kota Blitar Berhasil Diringkus, 2 Pelaku Masih Buron

“Maka itu diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” terang Suwito.

Dalam rapat ini, DPRD secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil untuk masa jabatan 2021-2024.

Suwito juga mengucapkan terima kasih atas dedikasinya sebagai Wakil Bupati selama ini dalam membangun .

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Terima Kunjungan Komisi V DPR RI

Adapun turut hadir dalam rapat tersebut Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD juga hadir dalam rapat tersebut.(adv/NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News