Hukum  

Residivis Tipu Warga Mengaku Pegawai Dinas Sosial

Avatar Of Arief
Residivis Tipu Warga Mengaku Pegawai Dinas Sosial
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino saat Konferensi Pers di Loby Mapolres Magelang.

– Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus berkedok sebagai Pegawai Dinas Kabupaten dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada warga .

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian menggelar Konferensi Pers di Loby Mapolres , Sabtu (15/01/22).

Residivis Tipu Warga Mengaku Pegawai Dinas Sosial

Wakapolres menyampaikan, AM (50) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten diamankan atas dugaan tindak pidana dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18).

“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan Rp 350 ribu per-minggu,” ujar Aron yang didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino

Baca Juga :  Mencekam, Warga Gowa Diteror Anak Panah dari Orang Tak Dikenal

Kejadian berawal pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira Pukul 15.30 WIB, tersangka AM sedang lewat rumah Korban SWI, warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten dan bertemu dengan Ayah Korban di depan rumah.

AM mengaku Pegawai Dinas Kabupaten dan menanyakan apakah Ayah Korban memiliki yang belum bekerja, lalu AM menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan Rp 350 ribu per-minggu.

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel, saat ayah korban pergi tersebut AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor Handphone yang dapat dihubungi.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Bendungan Desa Rantau Panjang, Berhasil Ditangkap

“AM juga meminta kalung milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban, selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari tersangka karena tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM,” jelas Aron.

“Lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu,” sambung Aron.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

“Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Beserta Pemerkosaan Nenek-Nenek, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Rabu, 2 Januari 2022, Tim dapat mengamankan tersangka di salah satu Hotel di Kota dan menyita barang bukti di Hotel dan di Kost tersangka di daerah Mertoyudan .

Tersangka AM telah melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” tutup Aron. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News