Revisi RTRW Kabupaten Brebes 2019-2039, Konsultasi Publik dan Penyesuaian Strategis

Avatar Of Tim Redaksi
Revisi Rtrw Kabupaten Brebes 2019-2039, Konsultasi Publik Dan Penyesuaian Strategis
Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan menyampaikan mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW Kabupaten Brebes tahun 2019-2039.

Satujuang- Sekda , Ir Djoko Gunawan menyampaikan mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW Kabupaten tahun 2019-2039.

Yang mana hal itu sesuai dengan Peraturan nomor 21 tahun 2021 dan harus dilakukan setiap lima tahun.

Revisi Rtrw Kabupaten Brebes 2019-2039, Konsultasi Publik Dan Penyesuaian Strategis

“Maka dari itu, dilakukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna penyempurnaan,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), Abdul Majid.

Baca Juga :  Jumat Curhat Sarana Polres Banjarnegara Tampung Aspirasi Masyarakat

Tujuan konsultasi publik tersebut adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam meningkatkan fungsi ekonomis, ekologis, dan wilayah tersebut.

Dalam rencana tata ruang, Kabupaten mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri di enam kecamatan.

“Sekitar 3.976 hektar dari total tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan industri di tiga kecamatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Babinsa 17/Silat Hulu Bersama Perangkat Desa Cegah Bencana Banjir, Bangun Saluran Drainase

Abdul Majid menggarisbawahi bahwa meskipun rencana pembangunan Kawasan Industri (KIB) telah ditetapkan, progresnya hingga tahun kelima masih belum memuaskan.

Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian luasan kawasan peruntukan industri di pantura untuk kawasan lain yang lebih menjanjikan bagi masyarakat sekitar.

“Pentingnya kontribusi positif dari semua pihak dalam penyusunan revisi perda RTRW ini, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara berbagai aspek seperti potensi investasi, keunggulan dan daya saing, kondisi dan lingkungan, serta aspirasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tambal Sulam Jalan Tuai Kritikan Warga, Budi Utoyo Soroti Material Yang Diduga Bermasalah

Harapannya, revisi RTRW ini dapat mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, serta melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.(NT/Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News