Satujuang- Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan menyampaikan mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW Kabupaten Brebes tahun 2019-2039.
Yang mana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 dan harus dilakukan setiap lima tahun.
“Maka dari itu, dilakukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna penyempurnaan,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), Abdul Majid.
Tujuan konsultasi publik tersebut adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam meningkatkan fungsi ekonomis, ekologis, dan sosial wilayah tersebut.
Dalam rencana tata ruang, Kabupaten Brebes mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri di enam kecamatan.
“Sekitar 3.976 hektar dari total tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan industri di tiga kecamatan,” imbuhnya.
Abdul Majid menggarisbawahi bahwa meskipun rencana pembangunan Kawasan Industri Brebes (KIB) telah ditetapkan, progresnya hingga tahun kelima masih belum memuaskan.
Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian luasan kawasan peruntukan industri di pantura untuk kawasan lain yang lebih menjanjikan bagi masyarakat sekitar.
“Pentingnya kontribusi positif dari semua pihak dalam penyusunan revisi perda RTRW ini, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara berbagai aspek seperti potensi investasi, keunggulan dan daya saing, kondisi sosial dan lingkungan, serta aspirasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya.
Harapannya, revisi RTRW ini dapat mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, serta melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.(NT/Ags)