Kota Malang – Rumah milik crazy rich Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang disegel Polisi.
“Benar, memang disegel. Tapi bukan oleh Polresta Malang Kota, itu di Bareskrim, terkait TPPU,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budhi Hermanto, Kamis (23/3/23).
Wahyu Kenzo yang bernama asli Dinar Wahyu Septian adalah tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi robot trading Auto Gold Trade (ATG).
Rumah putih itu tampak kosong dan sejumlah alat serta bahan bangunan masih tercecer di halaman.
Terdapat sebuah kertas merah yang berisi tulisan, rumah tersebut sudah disegel dan disita Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan juga tertempel di tembok depan.
Juga ada tulisan penyegelan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Jumat (17/3) lalu.
Lembar segel itu dilengkapi dengan tanda tangan pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu Septian dan pendamping hukumnya, Atika Hafida serta penyidik dari Bareskrim Polri, AKBP Wawan.
Diketahui Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota pada Sabtu (4/3) atas tuduhan kasus penipuan investasi.
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, Wahyu berhasil menipu sekitar 20-25 ribu investor dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di ATG miliknya.
“Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun,” tandas Toni. (red*)