Hukum  

Rumah Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo di Malang Disegel Bareskrim

Avatar Of Arief
Rumah Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Di Malang Disegel Bareskrim
Rumah mewah milik crazy rich Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang yang disegel Bareskrim

Kota – Rumah milik crazy rich Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Kota disegel Polisi.

“Benar, memang disegel. Tapi bukan oleh Polresta Kota, itu di Bareskrim, terkait TPPU,” kata Kapolresta Kota, Kombes Pol Budhi Hermanto, Kamis (23/3/23).

Rumah Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Di Malang Disegel Bareskrim

Wahyu Kenzo yang bernama asli Dinar Wahyu Septian adalah tersangka dugaan dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi robot trading Auto Gold Trade (ATG).

Baca Juga :  Pendekatan Emosional Lancarkan Babinsa Melaksanakan Pendisiplinan Prokes

Rumah putih itu tampak kosong dan sejumlah alat serta bahan bangunan masih tercecer di halaman.

Terdapat sebuah kertas merah yang berisi tulisan, rumah tersebut sudah disegel dan disita Bareskrim untuk keperluan penyidikan juga tertempel di tembok depan.

Juga ada tulisan penyegelan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Jumat (17/3) lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Batu Hadiri Paripurna DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD

Lembar segel itu dilengkapi dengan tanda tangan pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu Septian dan pendamping hukumnya, Atika Hafida serta penyidik dari Bareskrim , AKBP Wawan.

Diketahui Wahyu Kenzo ditangkap Polres Kota pada Sabtu (4/3) atas tuduhan kasus investasi.

Baca Juga :  Dandim 0826 Pamekasan Bersama Forkopimda Vaksinasi Massal Dengan Presiden

Menurut Kapolda , Irjen Toni Harmanto, Wahyu berhasil menipu sekitar 20-25 ribu investor dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di ATG miliknya.

“Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun,” tandas Toni. (red*)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News