Satujuang.com– CR seorang Sopir agen gas LPG 3 Kg berhasil diringkus polisi usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.
Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti berupa 37 tabung gas berisi dan 30 tabung kosong yang akan diperjual belikan dan 1 unit Handphone merek Realme.
“Kami telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kelurahan Talang Bening Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kasubdit Polres Rejang Lebong, Indagsi pada press release, Jumat (8/9/23).
Dijelaskan Indagsi, kronologi penangkapan pelaku CR terjadi pada Hari Rabu (6/9) sekira Pukul 21.00 WIB.
Diduga CR telah melakukan upaya penyalahgunaan gas subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kepolisian akan terus mengupayakan pencegahan penyalahgunaan gas subsidi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuh Indagsi.
Penangkapan tersangka adalah bentuk menjaga ketertiban niaga Gas LPG 3 Kg, mengamankan distribusi bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan masyarakat.(NT/Oza)