Hukum  

Salahgunakan Gas Subsidi, Sopir Agen Gas Diproses Hukum

Avatar Of Tim Redaksi
Salahgunakan Gas Subsidi, Sopir Agen Gas Diproses Hukum
Gas LPG

Satujuang.com– CR seorang Sopir agen LPG 3 Kg berhasil diringkus polisi usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan subsidi.

Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti berupa 37 tabung berisi dan 30 tabung kosong yang akan diperjual belikan dan 1 unit Handphone merek Realme.

Salahgunakan Gas Subsidi, Sopir Agen Gas Diproses Hukum

“Kami telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bersubsidi di Kelurahan Talang Bening Kecamatan Kabupaten ,” ungkap Kasubdit Polres , Indagsi pada press release, Jumat (8/9/23).

Baca Juga :  Bawa 2,7 Kg Ganja, Dua Petani di Tangkap Polres Benteng

Dijelaskan Indagsi, kronologi penangkapan pelaku CR terjadi pada Hari Rabu (6/9) sekira Pukul 21.00 WIB.

Diduga CR telah melakukan upaya penyalahgunaan subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kepolisian akan terus mengupayakan pencegahan penyalahgunaan subsidi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuh Indagsi.

Baca Juga :  BPS & Partners Kembali Sukses Terapkan Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Hukum

Penangkapan tersangka adalah bentuk menjaga ketertiban niaga LPG 3 Kg, mengamankan distribusi bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan masyarakat.(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News