Hukum  

Satreskrim Polres Pemalang Bekuk Tersangka Pencabulan Anak

Avatar Of Wared

– Satreskrim Polres , berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau terhadap tirinya ANH (12).

Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya di daerah Taman, , Kamis (9/12/21) kemarin.

Satreskrim Polres Pemalang Bekuk Tersangka Pencabulan Anak

Kapolres AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4) yang lalu.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Bersama Forkopimda Ikuti Launching ETLE Nasional Tahap II

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten ,” kata Kapolres.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres mengatakan, Satreskrim Polres menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota .

“Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Bawa Sabu Dari Curup, 2 Nelayan Ditangkap Polres Benteng

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan , dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Remaja Asal Kepahiang selama 5 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News