Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

Avatar Of Tim Redaksi
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
Saat unit Reskrim polres Tulungagung melakukan introgasi diruang unit Resmob Polresta Banyuwangi

Satujuang– Satreskrim Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus yang tengah menjadi sorotan publik pada September hingga Oktober 2023.

“Penangkapan 11 pelaku di tiga lokasi berbeda. Para pelaku, kini dihadapkan pada pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, telah diproses,” ujar Kapolres , AKBP Tengku Arsya Kadafi, Selasa (14/11/23).

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

Selain itu dalam konferensi persnya, polisi mengungkapkan, berhasil menangkap empat pelaku kendaraan roda empat dengan modus COD dan membawa korban ke tempat malam.

Baca Juga :  Dinding Rumah Dibobol, Buku Tabungan Beserta Uang Rp.500 Ribu Raib

Dua pelaku utama dan dua penadah berhasil ditangkap, meski mereka membawa kendaraan ke luar hingga .

“Dalam kasus lain, Polres berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam operasi multi sasaran di Sukoanyar, Pakel, ,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Bendungan Desa Rantau Panjang, Berhasil Ditangkap

Pelaku, yang membawa parang dan pisau lipat, kini dihadapkan pada pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Keberhasilan mengungkap berbagai kasus ini menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa aman dalam aktivitas sehari-hari.(NT/Herlina)