Satu Dekade Disahkan, Mahasiswa Diajak Ikut Evaluasi Qanun No 6 Tahun 2014

Avatar Of Tim Redaksi
Satu Dekade Disahkan, Mahasiswa Diajak Ikut Evaluasi Qanun No 6 Tahun 2014
Muhammad Ramzy Abqari, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Satujuang– Pada tanggal 23 Oktober 2023, mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah.

Dengan harapan bahwa qanun tersebut akan menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat sesuai dengan syariat Islam.

Satu Dekade Disahkan, Mahasiswa Diajak Ikut Evaluasi Qanun No 6 Tahun 2014

“Namun, meskipun qanun ini telah berlaku, terdapat pelanggaran syariat Islam yang masih terjadi di ,” ujar Muhammad Ramzy Abqari, Ketua Senat (SEMA) Fakultas Syariah dan (FSH) UIN Ar-Raniry .

Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi , pada tahun 2022, terdapat 473 kasus perkara jinayah yang diadili di Mahkamah Syariah, dengan 55 kasus mengajukan banding.

Baca Juga :  KPU Apresiasi SMSI Bengkulu Sebagai Mitra Sukseskan Pilkada

Hal ini menunjukkan bahwa qanun ini belum memberikan dampak signifikan dalam mengurangi pelanggaran syariat Islam di .

“Mari para untuk mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah agar berjalan sesuai harapan masyarakat,” ajak Ramzy.

Namun, mengingat tingginya jumlah pelanggaran syariat Islam, ia juga mendorong untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan qanun jinayah.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Brebes Gelar Apel Renungan dan Doa

Ramzy menekankan bahwa evaluasi diperlukan mengingat belum sepenuhnya berhasil menerapkan syariat Islam.

“Saya mencatat bahwa pelanggaran syariat masih terjadi di berbagai tempat seperti pantai, cafe, warung , dan pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ramzy dan lainnya siap mendukung dalam menegakkan syariat Islam di , termasuk menjaga dan mengawasi penerlakuan qanun jinayah.

Baca Juga :  Anggota Dewan Desak Pemkab Aceh Barat Evaluasi PDAM Tirta Meulaboh

Ramzy menyarankan agar dalam peringatan satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan dan efektivitas penerapan qanun tersebut.

berencana mengadakan forum-forum diskusi yang melibatkan berbagai elemen kompeten, termasuk , DPRA, akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk membahas pencapaian, harapan, dan evaluasi Qanun Jinayah agar dapat lebih baik ke depan,” pungkasnya.(NT/Adam)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News