Satujuang– Pada tanggal 23 Oktober 2023, Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Dengan harapan bahwa qanun tersebut akan menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, meskipun qanun ini telah berlaku, terdapat pelanggaran syariat Islam yang masih terjadi di Aceh,” ujar Muhammad Ramzy Abqari, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, pada tahun 2022, terdapat 473 kasus perkara jinayah yang diadili di Mahkamah Syariah, dengan 55 kasus mengajukan banding.
Hal ini menunjukkan bahwa qanun ini belum memberikan dampak signifikan dalam mengurangi pelanggaran syariat Islam di Aceh.
“Mari para mahasiswa untuk mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan sesuai harapan masyarakat,” ajak Ramzy.
Namun, mengingat tingginya jumlah pelanggaran syariat Islam, ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan qanun jinayah.
Ramzy menekankan bahwa evaluasi diperlukan mengingat Aceh belum sepenuhnya berhasil menerapkan syariat Islam.
“Saya mencatat bahwa pelanggaran syariat masih terjadi di berbagai tempat seperti pantai, cafe, warung kopi, dan pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ramzy dan mahasiswa lainnya siap mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh, termasuk menjaga dan mengawasi penerlakuan qanun jinayah.
Ramzy menyarankan agar dalam peringatan satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan dan efektivitas penerapan qanun tersebut.
“Mahasiswa berencana mengadakan forum-forum diskusi yang melibatkan berbagai elemen kompeten, termasuk pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk membahas pencapaian, harapan, dan evaluasi Qanun Jinayah agar dapat lebih baik ke depan,” pungkasnya.(NT/Adam)