Hukum  

Satu Saksi Diperiksa KPK Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai

Avatar Of Qisti Nadifa
Puluhan Pegawai Rutan Kpk Disidang Terkait Pungutan Liar, Ini Daftarnya Terkait Dugaan Korupsi, Politikus Pdip Digeledah Kpk
Gedung Merah Putih KPK

Satujuang- melakukan penyidikan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka ED.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih , tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, atas nama Pahlevi Asmara,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan , Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).

Satu Saksi Diperiksa Kpk Dugaan Gratifikasi Di Dirjen Bea Cukai

Sebelumnya, menetapkan Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik .

Baca Juga :  Beritakan Proyek Fisik, Wartawan ini Mau Dibunuh

Perkara ini bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED.

Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.

Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Buah dan Sayur Dibekuk Polisi

Penerimaan Gratifikasi melalui transfer rekening bank milik inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak 2009 hingga 2023.

Penerimaan gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini.

Dimana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya.

masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Dari Bareskrim Dibawa ke Mako Brimob

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .(Qiss/Infopublik)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News