Hukum  

Sebar Foto Pribadi Mantan Pacar, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Sebar Foto Pribadi Mantan Pacar, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Remaja penyebar foto pribadi Mantan Pacar berhasil diamankan

Satujuang.com- Sebar foto pribadi mantan pacar, remaja pria berinisial Ra (19) ditangkap atas kasus tindak pidana pornografi.

Ra ditangkap dikediamannya sendiri, penangkapan dipimpin oleh oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada malam Kamis (7/9/23).

Sebar Foto Pribadi Mantan Pacar, Remaja Ini Ditangkap Polisi

“Ra merupakan warga Kecamatan Amen Kabupaten ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres ,” ujar Kasat Reskrim Polres , Iptu Riski Dwi Cahyo.

Baca Juga :  Empat Kakek Cabuli Anak SMP Hingga Hamil

Riski menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang mengubah status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain itu, pihak berwenang juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, ditemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Oleh karena itu, pada tanggal 7 September 2023, Ra secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Riski.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Diduga Meminta Uang Sebesar Rp50 Miliar ke SYL

Kasus tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, yang merupakan mantan pacar tersangka.

Dimana pada Sabtu (19/8) tersangka mengundang korban untuk bertemu dan memutuskan hubungan pacaran mereka.

“Yang lebih mengkhawatirkan, tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban,” terang Riski.

Setelah itu, tersangka ternyata benar-benar melaksanakan ancamannya dengan menyebarkan foto-foto korban ke Instagram, Facebook, dan .

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sragen Grebeg Pengedar Obat Terlarang

Akhirnya korban yang merasa terhina melaporkan insiden ini kepada orang tuanya, lalu tindakan tersebut juga dilaporkan ke polisi.

“Selain menangkap tersangka Ra, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel merek iPhone 6 berwarna putih dan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru,” pungkas Riski.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News