Sekda Isnan Fajri Butuh Berapa Lama Pelajari Pelanggaran di BPBD Provinsi Bengkulu?

Avatar Of Wared
Event 'Bengkulu Besurek' Menyemarakkan Hut Ke-55 Dengan Fashion Show Batik Sekda Isnan Fajri Butuh Berapa Lama Pelajari Pelanggaran Di Bpbd Provinsi Bengkulu?
Sekdaprov Isnan Fajri

Satujuang- Sekretaris Daerah (Sekda) nampaknya butuh waktu lumayan lama untuk pelajari pelanggaran di .

Seperti diberitakan bulan lalu, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi di BPBD sebelum mengambil sikap.

Sekda Isnan Fajri Butuh Berapa Lama Pelajari Pelanggaran Di Bpbd Provinsi Bengkulu?

“Saya akan pelajari dulu masalahnya, baru kami ambil sikap. Terima kasih atas atensinya,” sampai ketika dikonfirmasi Satujuang, Sabtu (7/10/23) silam.

Tanggapan ini disampaikan Isnan terkait permasalahan yang muncul di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) semenjak kepemimpinan Jaduliwan yang merupakan mantan Kepala Dinas , Informatika dan Statistik tersebut.

Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 atas nama Laili Haswini yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan tersebut diduga sudah menyalahi aturan.

Baca Juga :  Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, BPS Sarankan Restoratif Justice

Diduga kuat telah mengangkangi aturan sesuai yang tercantum pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Jabatan Staff Diduga Istri Kalaksa Bpbd Provinsi Bengkulu Dipertanyakan
Surat Tugas Kalaksa Bpbd Provinsi Kepada Laili Haswini

Dalam surat tersebut terlihat jelas, bahwa status Laili Haswini sebagai staf ditugaskan untuk mengikuti pelatihan yang digelar BNPB di hotel Mercure pada tanggal 13-21 September 2023.

Fungsi dan tugas serta kepentingan apa yang dimiliki Laili Haswini sehingga bisa menyingkirkan kedudukan pegawai BPBD yang membidangi kegiatan tersebut dan sudah seharusnya mengikuti pelatihan menjadi pertanyaan banyak pihak.

Padahal Laili Haswini bukanlah seorang baik di BPBD maupun di Pemerintahan , bahkan juga tidak ada hubungan dengan kegiatan yang ada di BPBD, hanya saja dirinya sekedar Istri dari Kalaksa BPBD Jaduliwan.

Baca Juga :  PH Husni Thamrin Desak APH Segara Jerat Pelaku Lain Yang Terbukti Ikut Terlibat

Manfaat ilmu yang ia dapatkan dalam pelatihan yang menggunakan Negara tersebut pun turut dipertanyakan.

Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si sempat mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.

“Jika bukan tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti , dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,” tegas Sumardi melalui sambungan telepon saat itu, Rabu (20/9).

Ketua Komisi IV , S.Ip MM juga sangat menyesalkan apa yang sedang terjadi ditubuh BPBD Provinsi.

“Honorer bukan bukan, gak bolehlah seperti itu, kita sangat menyesalkan kok bisa, memangnya milik dia BPBD itu,” tegas Edwar, pada Senin (2/10).

Baca Juga :  Viral di Beritakan, Plank Proyek Belasan Miliar "Menghilang"

Dirinya mempertanyakan kapasitas istri Kalaksa yang ditugaskan untuk hadir pada acara Pelatihan Fasilitator Desa/Kelurahan yang digelar oleh pihak BNPB tersebut.
“Organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya ini, bukan milik pribadi dan itu didanai oleh daerah melalui APBD. Itu tidak etis lah, seperti tidak ada orang lain saja,” sesalnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui, kapan pastinya selaku pejabat strategis dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah mengambil sikap.

Seperti diketahui jabatan Sekda berada di depan kepala daerah dalam hal pemahaman regulasi, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News