Hukum  

Sekjen PSSI Apresiasi Kepolisian Berhasil Tangkap Dokter Gadungan Elwizan Aminudin

Avatar Of Qisti Nadifa
Sekjen Pssi Apresiasi Kepolisian Berhasil Tangkap Dokter Gadungan Elwizan Aminudin
Sekjen PSSI Yunus Nusi

Satujuang- Sekjen PSSI Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin.

“PSSI tentu senang dan terima kasih dengan Kepolisian akhirnya bisa menangkap Elwizan Aminuddin,’’ ujar Sekjen Yunus, melansir dari laman resmi PSSI, Sabtu (3/2/24).

Sekjen Pssi Apresiasi Kepolisian Berhasil Tangkap Dokter Gadungan Elwizan Aminudin

Elwizan Aminudin diketahui pernah menjadi dokter Timnas sebelum covid melanda . Elwizan memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syahkuala agar club bola percaya.

Baca Juga :  Tidak Tertib Menggunakan Kendaraan, Pelajar Tabrak Pengendara Lain

Elwizan diketahui sudah 8 tahun jadi dokter, dari 2013-2021 dan sudah dua tahun lebih jadi buronan polisi yang akhirnya tertangkap di rumahnya sendiri di Bogor.

Bukan hanya PSSI, tetapi juga banyak klub menjadi korban di antaranya, Persita , Barito Putra, timnas U-19, United, Madura United, Sriwijaya FC, kembali ke timnas U-19, Kalteng Putra, dan terakhir PSS Sleman.

Yunus mengatakan, kasus ini pasti akan menjadi perhatian PSSI. Saat ini kalau masuk ofisial timnas akan diselidiki asal usul yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan

“Contoh kalau dia lulusan FKUI, kita akan tanyakan ke FKUI,” sebutnya.

Benar atau tidak, akan ditanyakan ke Ikatan Dokter (ID) dan lembaga-lembaga terkait. Kemudian pengalaman juga akan dipertanyakan.

“Sekarang setiap dokter dan fisio yang mau bertugas di klub Liga 1, 2 dan 3, apalagi di harus terlebih dulu menyerahkan foto ijazah dokter yang sudah di legalisir oleh Fakultas Kedokteran tempat dia kuliah,” tambah Yunus.

Baca Juga :  Tambang Batu Bara Sawahlunto Meledak, 12 Pekerja Tertimbun

Selain memiliki surat tanda register (STR), baik untuk dokter maupun fisioterapis juga harus mempunyai surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku. (Qiss/HumasPolri)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News