Hukum  

Sempat Beralasan Sakit, Tersangka Korupsi Program RDTR Resmi Ditahan

Avatar Of Tim Redaksi
Sempat Beralasan Sakit, Tersangka Korupsi Program Rdtr Resmi Ditahan
Tersangka Korupsi Program RDTR berinisial NRD selaku Direktur PT.BCL resmi ditahan oleh Kejari.

Satujuang.com– Sempat beralasan sakit dan berobat ke rumah Sakit di , hingga absen saat pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari).

Tersangka Program RDTR berinisial NRD selaku Direktur PT.BCL resmi ditahan oleh Kejari.

Sempat Beralasan Sakit, Tersangka Korupsi Program Rdtr Resmi Ditahan

“Tersangka resmi kami tahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan,” terang Kasi Pidsus Tengah (benteng) Bobby Muhammad Ali Akbar, Selasa (12/9/23).

Baca Juga :  Perkara 10 Ribu, Aniaya Sesama Supir Travel

Pemeriksaan tersangka NRD dilakukan pada Senin(11/9) yang diketahui terlibat kasus program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Jilid 2, Kabupaten Tengah.

Sementara 3 tersangka RDTR jilid 2,yaitu MH mantan Sekdakab Benteng 2017-2018 sebagai pengguna dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Soroti Penyelesaian Kasus Brigadir J, Mahfud : Presiden Jokowi Marah

“Kemudian KMS sebagai peminjam perusahaan PT.BCL, pada Rabu (6/9) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B setelah diperiksa Kejari Benteng,” imbuh Bobby.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2014 telah disetujui DPA untuk Kegiatan RDTR senilai Rp.330 juta dengan prediksi kerugian negara mencapai Rp.227 juta 612 ribu, NRD dan KMS diketahui telah menerima uang dari kegiatan sebanyak Rp.63,5 juta.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rumah Janda Pauh Terenja Dilahap Si Jago Merah

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(0za)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News