Satujuang.com– Sempat beralasan sakit dan berobat ke rumah Sakit di Jakarta, hingga absen saat pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari).
Tersangka Korupsi Program RDTR berinisial NRD selaku Direktur PT.BCL resmi ditahan oleh Kejari.
“Tersangka resmi kami tahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan,” terang Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah (benteng) Bobby Muhammad Ali Akbar, Selasa (12/9/23).
Pemeriksaan tersangka NRD dilakukan pada Senin(11/9) yang diketahui terlibat kasus korupsi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Jilid 2, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara 3 tersangka RDTR jilid 2,yaitu MH mantan Sekdakab Benteng 2017-2018 sebagai pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kemudian KMS sebagai peminjam perusahaan PT.BCL, pada Rabu (6/9) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu setelah diperiksa Kejari Benteng,” imbuh Bobby.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2014 telah disetujui DPA untuk Kegiatan RDTR senilai Rp.330 juta dengan prediksi kerugian negara mencapai Rp.227 juta 612 ribu, NRD dan KMS diketahui telah menerima uang dari kegiatan sebanyak Rp.63,5 juta.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(0za)