Hukum  

Senin Kajati Bengkulu Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung RI Soal Aset Pemprov

Avatar Of Wared
Senin Kajati Bengkulu Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung Ri Soal Aset Pemprov
M Hafidz saat melakukan aksi protes didepan KPK beberapa waktu lalu | foto: istimewa

– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) , Dr Heri Jerman SH MH terancam menjadi terlapor pada pihak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Bukan tanpa alasan, menurut M Hafidz (40) penggiat anti di , ia menganggap jika orang nomor satu di Kejaksaan tersebut diduga melakukan pembiaran atas upaya pengkondisian.

Senin Kajati Bengkulu Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung Ri Soal Aset Pemprov

Yaitu dugaan pengkondisian tukar guling lahan aset berupa lintas Provinsi di area IUP PT Injatama, Desa Gunung Payung, Kecamatan Raya, Kabupaten .

lintas provinsi yang masuk di area tambang PT Injatama itu, sampai saat ini tidak jelas status hukumnya.

“Semestinya, pihak Kajati sudah harus melakukan proses atas pengalihfungsian menjadi area penambangan. Ini malah memberi waktu kepada para pihak untuk bernegosiasi,” ujar M Hafidz dibilangan Kuningan, Pusat, Sabtu (10/9/22).

Baca Juga :  Produksi Hand Sanitizer Palsu di Dusun Kepahiang Terbongkar

Dikatakannya lagi, jika langkah yang saat diambil oleh Heri Jerman selaku pimpinan Kejati , dapat mencoreng citra korps Adiyaksa di .

“Jika ‘penjahat' dan ‘pengawas' sudah bernegosiasi, maka hancurlah bangsa ini. Perbuatan culas para pengusaha nakal dalam merenggut aset milik daerah mengatasnamakan investasi, atas nama apapun tidak dapat dibenarkan secara ,” paparnya.

Terkait statment Kajati itu, M Hafidz mengatakan akan melaporkannya ke pihak Jamwas Kejagung RI.

Atas dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana pengerusakan aset daerah serta dugaan atas pembiaran kasus tukar guling lintas provinsi di wilayah IUP PT Injatama.

Baca Juga :  Siswi SMP ini Disekap dan Setubuhi Hingga Hamil 4 Bulan

“Secara resmi, kita laporkan di hari Senin mendatang. Kita laporkan ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, serta Kepala Kejaksaan Agung RI. Jika penegak hukumnya saja terkontaminasi, bagaimana bisa mereka membersihkan ,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini sepanjang kurang lebih 28 KM lintas provinsi terdampak atas masuknya aset daerah tersebut dalam wilayah IUP PT Injatama.

Sepanjang 3 KM akses masuk dalam area penambangan, serta 500 meter telah hancur akibat pengerukan. Padahal tersebut lebih dahulu ada, dan dibangun dari APBD .

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko, BPKP : Tinggal Eksekusi

Selain melaporkan Kajati , M Hafidz juga akan gelar aksi di depan kantor Kejagung RI guna mendesak dilakukannya proses terhadap Heri Jerman.

“Tidak hanya melaporkan, kita juga akan gelar aksi di depan kantor Kejagung RI. Ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai ada istilah “Sambo” versi Kejaksaan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Heri Jerman selaku Kajati tidak menjelaskan alasan dirinya memberikan waktu kepada pihak Pemprov dengan PT Injatama guna penyelesaian masalah pengerusakan aset milik negara itu. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News