Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Heri Jerman SH MH terancam menjadi terlapor pada pihak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Bukan tanpa alasan, menurut M Hafidz (40) penggiat anti korupsi di Jakarta, ia menganggap jika orang nomor satu di Kejaksaan Bengkulu tersebut diduga melakukan pembiaran atas upaya pengkondisian.
Yaitu dugaan pengkondisian tukar guling lahan aset berupa jalan lintas Provinsi di area IUP PT Injatama, Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Jalan lintas provinsi yang masuk di area tambang PT Injatama itu, sampai saat ini tidak jelas status hukumnya.
“Semestinya, pihak Kajati Bengkulu sudah harus melakukan proses hukum atas pengalihfungsian jalan menjadi area penambangan. Ini malah memberi waktu kepada para pihak untuk bernegosiasi,” ujar M Hafidz dibilangan Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/22).
Dikatakannya lagi, jika langkah yang saat diambil oleh Heri Jerman selaku pimpinan Kejati Bengkulu, dapat mencoreng citra korps Adiyaksa di Indonesia.
“Jika ‘penjahat' dan ‘pengawas' sudah bernegosiasi, maka hancurlah bangsa ini. Perbuatan culas para pengusaha nakal dalam merenggut aset milik daerah mengatasnamakan investasi, atas nama apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum,” paparnya.
Terkait statment Kajati itu, M Hafidz mengatakan akan melaporkannya ke pihak Jamwas Kejagung RI.
Atas dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana pengerusakan aset daerah serta dugaan suap atas pembiaran kasus tukar guling jalan lintas provinsi di wilayah IUP PT Injatama.
“Secara resmi, kita laporkan di hari Senin mendatang. Kita laporkan ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, serta Kepala Kejaksaan Agung RI. Jika penegak hukumnya saja terkontaminasi, bagaimana bisa mereka membersihkan korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sepanjang kurang lebih 28 KM jalan lintas provinsi terdampak atas masuknya aset daerah tersebut dalam wilayah IUP PT Injatama.
Sepanjang 3 KM akses jalan masuk dalam area penambangan, serta 500 meter telah hancur akibat pengerukan. Padahal jalan tersebut lebih dahulu ada, dan dibangun dari APBD Provinsi Bengkulu.
Selain melaporkan Kajati Bengkulu, M Hafidz juga akan gelar aksi di depan kantor Kejagung RI guna mendesak dilakukannya proses hukum terhadap Heri Jerman.
“Tidak hanya melaporkan, kita juga akan gelar aksi di depan kantor Kejagung RI. Ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai ada istilah “Sambo” versi Kejaksaan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Heri Jerman selaku Kajati Bengkulu tidak menjelaskan alasan dirinya memberikan waktu kepada pihak Pemprov dengan PT Injatama guna penyelesaian masalah pengerusakan aset milik negara itu. (Red)