Soal Lahan KUD Kesamben yang Diserobot, DPRD Kabupaten Blitar: Ada Indikasi Penipuan

Avatar Of Arief
Soal Lahan Kud Kesamben Yang Diserobot, Dprd Kabupaten Blitar: Ada Indikasi Penipuan
Suasana Haering komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama KUD Kesamben

– Komisi I DPRD mengadakan hearing terkait penyerobotan KUD KUD Karya Mandiri di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben.

“Ada indikasi disitu, sekarang sudah masuk ranah ,” kata Ketua Komisi I DPRD , Muharam Sulistiono usai hearing di ruang Rapat Kerja DPRD , Rabu (17/5/23).

Soal Lahan Kud Kesamben Yang Diserobot, Dprd Kabupaten Blitar: Ada Indikasi Penipuan

Politikus ini juga menyebut, karena sudah memasuki ranah , maka DPRD menyarankan agar semua pihak bersabar menunggu proses yang telah berjalan.

“Kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan harapan kami, apa yang menjadi hak dari KUD bisa kembali,” ungkap pria yang akrab disapa Kelik ini.

Baca Juga :  Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Tuntasonline.com dan Rakjat.com

Soal banyaknya aset KUD yang tidak aktif, Kelik mengatakan perlunya pendataan yang rinci mengenai hal tersebut.

Dirinya mengaku, dewan telah membicarakan hal tersebut dengan pihak Pemkab dan sekarang sedang proses berjalan.

“Harus segera dirinci data tersebut untuk pengelolaan aset. Kalau dibiarkan seperti itu, takutnya dalam pengelolaan aset ke depan terjadi masalah dan itu tidak baik untuk semua,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KUD Karya Mandiri Kesamben, Andik Prastowo mengungkapkan, pihaknya datang ke DPRD untuk mengadu soal beberapa hal terkait permasalahan .

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Usulkan 7 Ranperda

“Kami mengadu tiga hal, yaitu penyerobotan , ganda serta HGB yang habis dikemanakan. Intinya tiga hal itu,” ujar Andik.

Dia mengapresiasi DPRD karena sudah memfasilitasi dialog tersebut.

Namun Andik menyayangkan, karena pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tidak datang menghadiri hearing.

“Kalau pihak BPN datang, tapi jawabannya masih mengambang. Karena kita punya HGB, kenapa tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Padahal kita sudah punya sejak tahun 1992,” keluhnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Terkait Raperda dan Pokir

Andik pun menyesalkan BPN yang tidak bisa memberikan solusi atau jawaban yang jelas, terkait persoalan ini.

Menurutnya, BPN hanya menghimbau untuk melayangkan gugatan, tanpa memperdulikan pihak KUD tidak memiliki sumber daya untuk menjalani proses pengadilan.

“BPN cuma nyuruh kita buat gugat saja, tidak memberikan solusi lain. Kita disuruh gugat ke pengadilan atau PTUN. Padahal, kita sebagai KUD biayanya ndak ada,” pungkas Andik. (red/herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News