Tak Miliki Izin Resmi, Pembangunan Tower Internet di Desa Plosorejo Blitar Dihentikan

Avatar Of Tim Redaksi
Tak Miliki Izin Resmi, Pembangunan Tower Internet Di Desa Plosorejo Blitar Dihentikan
Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Satujuang- Pembangunan tower internet di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, dihentikan setelah diketahui belum memiliki izin resmi.

“Proses izin harus dilakukan dengan benar sebelum pembangunan dimulai,” ungkap Rudi Widianto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas , Kamis (4/4/24).

Tak Miliki Izin Resmi, Pembangunan Tower Internet Di Desa Plosorejo Blitar Dihentikan

Menurutnya, proses perizinan termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, yang dalam kasus ini masih menjadi kendala.

Baca Juga :  Izul Marom Wakili Bupati Hadiri Perayaan Hari Nyepi Tahun Baru Caka 1946

Meskipun pihak pemilik tower menyatakan satu telah menandatangani persetujuan, namun terdapat protes dari pihak lain yang merasa tidak memberikan persetujuan. Sehingga perlunya pendekatan yang lebih baik dengan masyarakat sebelum pembangunan dilakukan.

“Pembangunan tower telah dihentikan sejak tanggal 4 April 2024, dan tidak akan dilanjutkan hingga izin resmi diperoleh,” imbuh Rudi.

Baca Juga :  Penutupan Turnamen Bulutangkis Bupati Cup Meriahkan Perayaan HUT RI dan Kabupaten Blitar

Sebuah kesepakatan telah dicapai dalam rapat bersama antara berbagai pihak terkait, termasuk desa, kecamatan, dan PT BMS.

Mereka sepakat untuk memastikan kondusifitas di lingkungan tersebut dan melakukan pendekatan yang lebih baik dengan warga.

yang tepat dan lengkap harus dilakukan sebelum memulai pembangunan, dan menekankan pentingnya mendapatkan izin terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Buka Workshop Kelompok Kerja Kepala TK

Dengan demikian, diharapkan gejolak dari masyarakat dapat dihindari dan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News