Hukum  

Tambang Emas Hitam di Kabupaten Bengkulu Utara Didenda 1 Milliar

Avatar Of Wared
Tambang Emas Hitam Di Kabupaten Bengkulu Utara Didenda 1 Milliar
Penyerahan denda oleh pihak perusahaan

Utara – Salah satu perusahaan tambang hitam di Kabupaten Utara, Provinsi , PT Putra Maha Nanditama didenda Rp 1 miliar rupiah, pada Senin (15/8/22).

Dana ini merupakan denda ganti rugi atas kerusakan irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, akibat aktifitas tambang.

Tambang Emas Hitam Di Kabupaten Bengkulu Utara Didenda 1 Milliar

Keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana perusakan aset infrastruktur irigasi milik Pemkab setempat ini, tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022.

Baca Juga :  Hindari Mobil Mundur, Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk 

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN).

Baca Juga :  HUT TNI ke 75, Momentum Tingkatkan Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

“Saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT Putra Maga Nanditama,” kata Kasi Intel Kejari Utara, Denny Agustian.

Denny mengatakan, pihak PT PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 961.047.300,00 ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Utara di Bank Nomor Rekening : 0040101000019.

Baca Juga :  Vaksinasi Binda Bengkulu Kembali Sasar Masyarakat Binduriang

Pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Kabupaten Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. (Red/Ismail Yugo)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News