Hukum  

Tega Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Tangkap Polisi

Avatar Of Qisti Nadifa
Tega Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah Di Tangkap Polisi
Seorang Ayah di Tangkap Polisi

Satujuang- Seorang ayah di , tega memperkosa kandungnya sendiri hingga melahirkan. Aksi AM (45) ternyata dilakukan berulang kali.

Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga anaknya Melati (nama samaran) yang berusia 15 tahun atas perubahan signifikan pada fisik nya.

Tega Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah Di Tangkap Polisi

“Setelah ditanya, korban mengakui kalau dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri,” ujar Kapolresta , Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penelantaran Dan Kekerasan, Oknum Pejabat Pemprov Dijerat UU KDRT Dan Perlindungan Anak

Lanjut Christian Tobing, tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban melaporkan ke Polisi. Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Diketahui, kejadian persetubuhan atau yang dilakukan AM terhadap korban, berawal pada April 2022 hingga berulang kali sampai Agustus 2023.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri, Jangan Takut Dengan Mafia Tanah "Laporkan"

Dari pengakuan korban perbuatan yang dilakukan ayahnya sebulan sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku AM dikenakan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan . (Qiss/Humas )