Hukum  

Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL Mukomuko Minta Keringanan Hukuman

Avatar Of Tim Redaksi
Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Piid-Pel Mukomuko Minta Keringanan Hukuman
Saat sidang mendengarkan tuntutan JPU

Satujuang– Sidang perkara dugaan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Lokal (PIID-PEL) masih bergulir.

Sidang program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2019 di Kabupaten dengan terdakwa Agung Prabowo itu digelar Senin (18/9/23).

Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Piid-Pel Mukomuko Minta Keringanan Hukuman

“Saya mohon hukuman diringankan Yang Mulia,” ungkap terdakwa dalam persidangan.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwi Purwanti dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepahiang Hadiri Pisah Sambut DANDIM 0409 Rejang Lebong

JPU menuntut terdakwa selaku rekanan atau pihak ketiga pada program PIID-PEL dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh selama sidang pembuktian dari keterangan saksi-saksi, peran terdakwa bersama dua terpidana sebelumnya Agung Setiawan dan Hengky Palendra telah melakukan penggelembungan atau mark-up harga,” ungkap JPU saat penyampaian tuntutan.

Baca Juga :  Produksi Hand Sanitizer Palsu di Dusun Kepahiang Terbongkar

Dimana terdakwa diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin pengolah tepung , yakni dari harga awal Rp.294 juta dimark-up menjadi Rp.425 juta.

JPU , Agung Malik Rahman Hakim yang membacakan dakwaan, meyakini bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

“Terdakwa Agung Prabowo juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp.61 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” terang Malik.

Baca Juga :  Bencana Alam Jadi Alasan Ambrolnya Bangunan Belasan Milyaran di Pinggir Sungai ini

Setelah mendengar tuntutan JPU, selanjutnya akan disampaikan pembelaan terdakwa secara tertulis melalui Penasihat (PH)-nya.

Penyampaian nota pembelaan terdakwa ini akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya dan Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News