Hukum  

Terdakwa Penipuan Arisan Online Asal Seluma Mulai Jalani Persidangan

Avatar Of Tim Redaksi
Terdakwa Penipuan Arisan Online Asal Seluma Mulai Jalani Persidangan
Tersangka penipuan arisan online

Satujuang– Terdakwa DW (37) yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan mulai menjalani persidangan atas kasus arisan online.

Terdakwa yang didakwa atas tuntutan elah membawa lari uang korban sebesar Rp.30 juta dan 5 peserta arisan diketahui fiktif.

Terdakwa Penipuan Arisan Online Asal Seluma Mulai Jalani Persidangan

“ Terdakwa atas kasus arisan online mulai menjalani agenda persidangan,” terangi Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, Jumat (15/9/23).

Baca Juga :  APH Diminta Segera Bergerak, Selidiki Pekerjaan Kota Tuo Yang Ambruk

Sebelumnya, pada sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal, SH, terdakwa terkena dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Terdakwa sekarang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (Saksiakan menghadirkan 5 orang saksi,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Terima Gratifikasi Tiket MotoGP, Wakil Ketua KPK Mengundur Diri

Terdakwa diketahui berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres di Prima Hotel setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 2 tahun.(Oza)