Satujuang– Tersangka pencurian TBS perusahaan di Seluma diperkirakan bertambah setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pendalaman kasus.
“Benar, kami melakukan pendalaman kasus dan diperkirakan tersangkanya bertambah,” terang Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, Kamis (21/9/23).
Kejadian bermula, pada Minggu (23/7) sekitar Pukul 00.30 WIB, RA warga Desa Pasar Seluma kedapatan oleh security yang berpatroli sedang memanen sawit tanpa izin.
Akhirnya tersangka dibawa ke Polres Seluma oleh security dan koordinator lapangan, bersama barang bukti berupa 153 TBS (Tandan Buah Segar) dan alat egrek sepanjang 15 meter yang digunakan untuk memanen.
“Kemudian tersangka ditahan pihak berwajib, dikarenakan berkas tersangka lengkap, maka kasus tersebut dilakukan pelimpahan kepada JPU Kejari Seluma,” imbuhnya.
Pelimpahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh JPU, Jeerix SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VII/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 23 Juli 2023.
Tersangka terkena pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.(oza)