Hukum  

Tersangka Pencurian TBS Perusahaan Di Seluma Diperkirakan Bertambah

Avatar Of Tim Redaksi
Tersangka Pencurian Tbs Perusahaan Di Seluma Diperkirakan Bertambah
Pencuri TBS bertambah

Satujuang– Tersangka TBS perusahaan di diperkirakan bertambah setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pendalaman kasus.

“Benar, kami melakukan pendalaman kasus dan diperkirakan tersangkanya bertambah,” terang Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, Kamis (21/9/23).

Tersangka Pencurian Tbs Perusahaan Di Seluma Diperkirakan Bertambah

Kejadian bermula, pada Minggu (23/7) sekitar Pukul 00.30 WIB, RA warga Desa kedapatan oleh security yang berpatroli sedang memanen tanpa izin.

Baca Juga :  7 Ketentuan Isolasi Mandiri Yang Benar

Akhirnya tersangka dibawa ke Polres oleh security dan koordinator lapangan, bersama barang bukti berupa 153 TBS (Tandan Segar) dan alat egrek sepanjang 15 meter yang digunakan untuk memanen.

“Kemudian tersangka ditahan pihak berwajib, dikarenakan berkas tersangka lengkap, maka kasus tersebut dilakukan pelimpahan kepada JPU Kejari ,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Hibah KONI Bengkulu Akan Segera Ditetapkan

Pelimpahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri dengan diterima langsung oleh JPU, Jeerix SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VII/ 2023 /SPKT/Polres /Polda , tanggal 23 Juli 2023.

Tersangka terkena pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.(oza)