Viral, 1 Ton Roti Milk Bun Dimusnahkan BBPOM Serang

Avatar Of Tim Redaksi
Viral, 1 Ton Roti Milk Bun Dimusnahkan Bbpom Serang
Roti Milk Bun

Satujuang- Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait menegaskan pelaku usaha harus mengurus izin edar jika membawa lebih dari 5kg per-penumpang.

Dilansir dari Kumparan, aturan ini disampaikan setelah Badan POM (BPOM) bersama Bea Cukai -Hatta memusnahkan 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp.400 juta.

Viral, 1 Ton Roti Milk Bun Dimusnahkan Bbpom Serang

“Bahan yang melebihi batas dan tidak memiliki izin dari BPOM akan ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM,” ungkap Mojaza.

Baca Juga :  Kegiatan HUT Kota Bengkulu dan Gebyar Semarak Merah Putih Dilaksanakan EO Yang Sama

Izin edar olahan dari BPOM merupakan keharusan bagi pelaku usaha, karena BPOM melakukan pengawasan dari bahan baku hingga produk akhir untuk memastikan keamanan.

Mojaza memperingatkan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar berpotensi membahayakan masyarakat, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Ciptakan Kemanan Desa, Satgas TMMD Bangun Pos Kamling

“Saya meminta agar seluruh pelaku usaha mengurus izin edar untuk memastikan produk bisa beredar secara legal di seluruh ,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendukung industri makanan dalam negeri dengan tidak membiarkan produk impor menggerus domestik.

Mojaza menyoroti perlunya dukungan terhadap produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan dan memastikan konsumsi masyarakat aman serta berkualitas.

Baca Juga :  Jembatan Belly Tanjung Agung Palik Akhirnya Bisa Dilalui Kendaraan Lagi

“Saya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memilih produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM,” pungkasnya.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News