Satujuang– Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Perusahaan di Kota Tegal wajib mengalokasikan sebagian keuntungan mereka untuk program TJSLP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Dedy dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/12/23).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang TJSLP diajukan untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Dedy berharap bahwa dengan penetapan Raperda TJSLP, sinergi antara perusahaan dan Pemkot Tegal akan memberikan dampak positif yang terukur terhadap permasalahan sosial dan lingkungan di kota tersebut.
“Kebanyakan perusahaan di Kota Tegal telah mengintegrasikan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan internal mereka, meskipun pelaksanaannya masih belum terkoordinasi dengan baik oleh Pemkot,” imbuh Dedy.
Pemerintah setempat telah berupaya untuk menyelaraskan inisiatif TJSLP melalui forum TJSLP yang telah dibentuk pada Oktober 2022.
Forum ini, sebagai wadah komunikasi pentahelix antara Pemkot Tegal, perusahaan, akademisi, masyarakat, dan media massa, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara manfaat dan dampak negatif perusahaan terhadap sosial dan lingkungan.
“Meskipun forum tersebut tidak menghimpun atau mengelola dana, Pemkot Tegal memastikan bahwa aplikasi Simoncer menjadi alat yang efektif untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP di Kota Tegal,” terangnya.
Realisasi pelaksanaan program TJSLP dari tahun 2018 hingga saat ini telah tercatat melalui aplikasi tersebut, menunjukkan perluasan dan perluasannya, meskipun koordinasi yang lebih baik masih diperlukan.(NT/Hera)