Waspada Hoaks Menjelang Pemilu, Bisa Dipidana

Avatar Of Wared
Waspada Hoaks Menjelang Pemilu, Bisa Dipidana
Ilustrasi [foto: RRI]

Menjelang Pemilihan umum (), masyarakat sering dihadapkan dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

Hoaks tersebut dapat berupa informasi tentang calon , sistem pemilihan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan .

Waspada Hoaks Menjelang Pemilu, Bisa Dipidana

Hoaks menjelang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

  • Menyudutkan salah satu calon ,
  • Menyebarkan kebencian dan permusuhan,
  • Merusak kepercayaan masyarakat terhadap

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap hoaks menjelang .

Dampak Hoaks Menjelang

Hoaks menjelang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

Menyudutkan salah satu calon

Hoaks yang menyudutkan salah satu calon dapat mempengaruhi masyarakat tentang calon tersebut. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak memilih calon tersebut, padahal calon tersebut memiliki program yang baik.

Menyebarkan kebencian dan permusuhan
Hoaks yang menyebarkan kebencian dan permusuhan dapat memecah belah masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat saling bermusuhan dan tidak bisa bertoleransi.

Baca Juga :  GCS Open Submission Melalui leaflet Global Climate Strike, Buruan Daftar

Merusak kepercayaan masyarakat terhadap

Hoaks yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap dapat membuat masyarakat tidak percaya dengan hasil . Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak puas dengan hasil dan menimbulkan konflik .

Cara Membedakan dan Fakta

Ada beberapa cara untuk membedakan dan fakta, antara lain:

Cek sumber informasi

Hoaks biasanya berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak kredibel. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya.

Periksa keabsahan informasi

Hoaks biasanya berisi informasi yang tidak benar atau tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa keabsahan informasi sebelum membagikannya.

Cek kebenaran informasi

Hoaks biasanya tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, penting untuk cek kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Aturan Hukum yang Berlaku di Tentang Hoaks

telah mengeluarkan berbagai aturan hukum untuk mencegah penyebaran , antara lain:

Baca Juga :  Serangan Penembakan Massal di AS, 22 Orang Tewas Puluhan Lainnya Luka Parah

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi (UU Pemberantasan Subversi). UU Pemberantasan Subversi mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong yang dapat membahayakan keamanan negara.

Menghindari Hoaks Menjelang

Berikut adalah beberapa untuk menghindari menjelang Pemilu:

Cek sumber informasi

Sebelum membagikan informasi, pastikan untuk memeriksa sumber informasinya. Informasi yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak kredibel kemungkinan besar adalah hoaks.

Baca Juga :  Lakukan Ini Untuk Hilangkan Bau Rokok

Periksa keabsahan informasi

Hoaks biasanya berisi informasi yang tidak benar atau tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa keabsahan informasi sebelum membagikannya.

Cek kebenaran informasi

Hoaks biasanya tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, penting untuk cek kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya

Hoaks biasanya tersebar melalui . Oleh karena itu, penting untuk tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.

Laporkan hoaks ke pihak yang berwenang
Jika menemukan hoaks, laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau .

Hoaks menjelang Pemilu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap hoaks dan tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. (Tim)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News