Hukum  

Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Avatar Of Tim Redaksi
Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku
Uang Rp.100 ribu

Satujuang.com– Bank menyatakan bahwa menyambung uang asli dengan merupakan tindakan yang serius.

Direktur Eksekutif Departemen Bank , Erwin Haryono, menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap merusak uang rupiah dan dapat dikenai pidana.

Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membeli atau menjual uang rupiah yang telah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.

Baca Juga :  Persetubuhan Anak Bawah Umur, Warga Sumsel Diamankan Polres Bengkulu

Belakangan ini, dihebohkan dengan fenomena mutilasi uang pecahan Rp.100 ribu, di mana uang asli yang telah disobek disambungkan dengan .

Bank sangat serius dalam menangani tindakan kriminalitas ini dan menghimbau masyarakat untuk menjaga integritas uang rupiah demi menjaga kedaulatan bangsa .

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka Pengiriman PMI Ilegal

Ciri-ciri uang mutilasi ini dapat dikenali dengan adanya sambungan antara uang asli dan .

Perbedaan warna antara kedua sisi uang, serta terlihatnya garis jahitan pada lembar uang yang dimutilasi.

Bank meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan uang dengan ciri-ciri tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Batam Diduga Lakukan Penipuan Cek Kosong

Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa tindakan menyambung uang asli dengan adalah tindakan ilegal dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.

Bank berkomitmen untuk melindungi integritas uang rupiah dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindakan ini.(medcom)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News