Satujuang.com– Bank Indonesia menyatakan bahwa menyambung uang asli dengan uang palsu merupakan tindakan kriminal yang serius.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap merusak uang rupiah dan dapat dikenai pidana.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membeli atau menjual uang rupiah yang telah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan fenomena mutilasi uang pecahan Rp.100 ribu, di mana uang asli yang telah disobek disambungkan dengan uang palsu.
Bank Indonesia sangat serius dalam menangani tindakan kriminalitas ini dan menghimbau masyarakat untuk menjaga integritas uang rupiah demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.
Ciri-ciri uang mutilasi ini dapat dikenali dengan adanya sambungan antara uang asli dan uang palsu.
Perbedaan warna antara kedua sisi uang, serta terlihatnya garis jahitan pada lembar uang yang dimutilasi.
Bank Indonesia meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan uang dengan ciri-ciri tersebut.
Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa tindakan menyambung uang asli dengan uang palsu adalah tindakan ilegal dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Bank Indonesia berkomitmen untuk melindungi integritas uang rupiah dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindakan kriminal ini.(medcom)