Hukum  

Anggota DPRD Kota Batam Diduga Lakukan Penipuan Cek Kosong

Avatar Of Wared
Penipuan Cek Kosong
Cek senilai Rp.1 Milyar yang ternyata tidak bisa dicairkan

 Anggota DPRD Kota  inisial HH disebut akan dilaporkan, karena diduga telah melakukan  cek kosong senilai Rp.1 Milyar.

Politikus itu diduga telah memperdayai Ustadz Syarifuddin, warga Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten  bersama rekan-rekannya.

Anggota Dprd Kota Batam Diduga Lakukan Penipuan Cek Kosong

Berdasarkan keterangan Syarifuddin, kejadian berawal dari pertemuan antara dirinya dengan seorang pria inisial VS, yang meminta  untuk mengurus persoalan lahan proyek di kota .

“Luas lahan tersebut seluas 10 Ha dan kami berhasil merealisasikan lahan seluas 6.525 M2, atas dasar itu VS menjanjikan uang jasa senilai Rp.1,8 Milyar,” ungkap Syarifudin, Senin (23/1/23).

Awalnya, Syarifudin mengatakan dirinya tidak mengenal anggota Dewan Kota  inisial HH tersebut, karena yang dirinya ketahui bahwa urusan tersebut antara pihaknya dengan VS.

Namun kemudian, ia dan VS diberikan cek Bank BNI senilai Rp.1 Milyar atas nama VS oleh HH sebagai pembayaran tahap pertama atas jasa pengurusan lahan tersebut.

Merekapun akhirnya mencoba mencairkan uang cek senilai Rp.1 Milyar itu, akan tetapi 2 Bank BNI di kota  menyatakan bahwa cek tersebut kosong dan meminta mereka mengkonfirmasi kepada si pemberi cek.

Baca Juga :  Lakukan Curat, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

“Kami dijanjikan pembayaran dengan cara 2 tahap, sistem 70 dan 30 yang diawali dengan cek kosong itu. Sampai saat ini sudah berjalan tiga tahun, tidak juga dipenuhi, padahal kami menggunakan jasa orang lain juga,” tuturnya.

Syarifuddin mengungkapkan, selama 3 tahun ini dirinya hanya diberikan janji-janji manis belaka. Ia berharap HH maupun VS segera memberikan hak mereka meskipun tidak sepenuhnya 100%.

“Saya merasa dibohongi dan ditipu baik oleh HH maupun VS. Tidak sepantasnya seorang wakil rakyat yang terhormat melakukan tindakan keji seperti ini. Persoalan ini akan saya bawa ke jalur , semua bukti-bukti sudah saya persiapkan baik itu rekaman semua perkataan VS saat persentase maupun cek kosong senilai Rp.1 Milyar yang dikeluarkan oleh HH sebagai bukti fisik acuan saya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sewakan Sawah Bengkok, Mantan Kades Petebon Jadi Tersangka

Sementara itu, HH saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, hingga berita ini dimuat belum bisa dihubungi.

Mengutip dari analisahukum.com, pembayaran dengan bilyet giro/cek yang ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya/tidak cukup dananya, berdasarkan keputusan , perbuatan tersebut merupakan tindak pidana  melalui putusan No. 1337K/Kr/1973.

Putusan itu menyatakan bahwa seorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena telah sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan  harus dianggap terbukti.

Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap  ini telah menjadi yurisprudensi di  dengan Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang dengan kaidah  yang berbunyi:

Baca Juga :  Bocah di Pedurungan Selamat dari Aksi Penculikan Anak

Kaidah  Membayar sesuatu dengan cek/ bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai .

Tindak pidana  diatur dalam Kitab Undang-Undang  Pidana, Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan  dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena , dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika dihubungkan antara unsul pasal 378 KUHP dengan Yurisprudensi  Nomor 5/Yur/Pid/2018 terdapat kata kunci sejak awak pelaku telah memiliki niat jahat dengan cara curang atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan. (Red/Boy)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News