Hukum  

3 Pemuda Spesialis Pembobol Warung Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Avatar Of Tim Redaksi
3 Pemuda Spesialis Pembobol Warung Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
3 Pemuda Spesialis Pembobol Warung Berhasil Diamankan

Satujuang– Satreskrim Polres telah berhasil menangkap tiga pemuda spesialis pembobol warung di .

“Ketiga tersangka adalah SD (25) dari Desa Jambangan, Kecamatan Papar, Kabupaten , MB (24) dari Desa , dan KE (26) dari Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, ,” jelas Humas Polres , Iptu Mujiatno, Senin (23/10/23).

3 Pemuda Spesialis Pembobol Warung Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Para tersangka diduga melakukan perampokan dengan kekerasan di warung milik Bapak Bagong di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Baca Juga :  Bersama Empat Pilar Babinsa Sememi Lakukan Swab Hunter

Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9), dini hari yang mana saat itu, para pelaku masuk ke dalam warung dengan membuka pintu menggunakan linggis kecil.

“SD dan MB bertugas sebagai pelaku eksekusi, mereka masuk ke dalam warung dan mengambil berbagai barang,” terang Mujiatno.

Kemudian pelaku KE tugasnya bertanggung jawab mengawasi situasi di luar warung. Dari aksinya itu, mereka mengambil 4 ponsel, 18 bungkus , uang tunai ratusan ribu rupiah, dan barang-barang lainnya.

Baca Juga :  Penjual Martabak Tusuk Pelajar Hingga Tewas

Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku ini. SD dan MB ditangkap lebih dulu di rumah mereka masing-masing, sementara KE sempat kabur dan menjadi buron. Namun akhirnya berhasil ditangkap.

“Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga tersangka juga diduga melakukan aksi perampokan di berbagai lokasi lain di Kecamatan Campurdarat dan sekitarnya,” ungkap Mujiatno.

Selain berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 tabung LPG berkapasitas 3 kilogram, ponsel.

Baca Juga :  Antisipasi Judi Pilkades, Polres Malang Bentuk Tim Saber

Lalu dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta linggis dan berbagai peralatan untuk membongkar warung.

“Kasus masih dalam pengembangan dengan para pelaku saat ini ditahan dan akan dijerat berdasarkan Pasal 363 KUHP,” pungkas Mujiatno.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News