Hukum  

Belum Lama Lepas Dari Nusakambangan, KR Kembali Diciduk Saat Makan Pecel Lele

Avatar Of Tim Redaksi
Belum Lama Lepas Dari Nusakambangan, Kr Kembali Diciduk Saat Makan Pecel Lele
tersangka berhasil diamankan Polisi

Satujuang– Belum lama lepas dari Nusakambangan, KR yang merupakan mantan gembong besar kembali diciduk saat makan pecel lele.

“Dia ditangkap pada Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang makan malam di salah satu warung pecel lele di kawasan Patah ,” terang Wadirresnarkoba , AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Belum Lama Lepas Dari Nusakambangan, Kr Kembali Diciduk Saat Makan Pecel Lele

Diketahui, penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya TR yang merupakan pelaku penyalahgunaan jenis .

Baca Juga :  21 Unit Sepeda Motor dari Koperasi Penerima Dana Samisake Berhasil Diamankan Kejari

Ketika diselidiki, TR mengaku dia memperoleh dari KR, atas pengakuan TR petugas melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

“Tersangka baru bebas dari Lapas Nusakambangan sekitar 5-6 bulan yang lalu,” ujarnya.

Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan kurir berinisal DD kemudian keduanya dibawa kekediaman KR.

Didalam kediaman KR yang terletak di Kawasan Sawah Lebar , petugas berhasil mengamankan 12 paket jenis .

Baca Juga :  Somasi III LBH Pian Taman Kabupaten Mukomuko Untuk GM PT DDP

Kemudian 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop , dan uang tunai sejumlah Rp.4.280 ribu.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  KPK Selidiki Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka

Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News